Pemerintah telah menyatakan keberpihakannya untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender dengan mengeluarkan kebijakan pengarusutamaan gender pada semua program kerjanya (Inpres No. 9 Tahun 2000). Namun, seiring dengan itu masih ditemukan adanya kesenjangan antara kebijakan yang berpihak pada keadilan gender dengan program kerja serta cara Pemerintah melakukan pengalokasian serta penggunaan anggarannya.
Anggaran Berkeadilan Gender merupakan perwujudan dari kesetaraan dan keadilan gender. Selain itu anggaran berkeadilan gender merupakan tanggung-jawab pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas hidup kelompok marjinal termasuk perempuan.
Pemerintah dalam menjalankan program atau kegiatannya membutuhkan dana yang dituangkan dalam APBD maupun APBN. Komitmen Pemerintah untuk menerapkan pengarusutamaan gender pada semua program kerjanya, seharusnya akan memunculkan APBN dan APBD yang responsif gender demi peningkatan kualitas hidup masyarakat termasuk perempuan.
Tujuan
- Mensosialisasikan gagasan pentingnya gender budgeting kepada pemerintah dan masyarakat luas.
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman eksekutif dan legislatif dalam menerapkan anggaran berkeadilan gender
- Meningkatkan kapasitas ORNOP dalam melaksanakan advokasi anggaran berkeadilan gender
