KEY NOTES

 MENU UTAMA

 

SENSUS PERTANIAN 2003

 

Tujuan Sensus Pertanian

Sensus Pertanian 2003 (ST03) merupakan Sensus Pertanian yang ke lima yang dilakukan oleh BPS. Sensus Pertanian yang pertama dilaksanakan pada tahun 1963 dan sejak itu BPS secara rutin menyelenggarakan Sensus Pertanian setiap 10 tahun sekali, sesuai dengan amanah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus maupun Undang-undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Karena dilakukan secara berkala setiap 10 tahun sekali, hasil Sensus Pertanian yang pertama dapat dibandingkan dengan hasil Sensus Pertanian yang kedua, ketiga dan seterusnya, sehingga perubahan struktur pertanian di Indonesia dapat diikuti dari waktu ke waktu.
Tujuan utama dari ST03 adalah mendapatkan data statistik pertanian yang akurat agar diperoleh gambaran yang jelas tentang struktur pertanian di Indonesia. Dibandingkan dengan survei-survei pertanian yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun, ST03 mempunyai kedudukan yang khusus dan sangat penting. Dari ST03 dapat diperoleh kerangka sampel bagi survei-survei pertanian rutin. Selain itu, dari ST03 juga diperoleh berbagai informasi yang tak mungkin diperoleh dari survei-survei pertanian rutin, misalnya:
• perubahan populasi rumah tangga pertanian,
• perubahan populasi petani gurem,
• perubahan populasi obyek pertanian (seperti jumlah pohon dan ternak),
• distribusi penguasaan dan pengusahaan lahan menurut golongan luas, dsb.
Dengan demikian hasil Sensus Pertanian merupakan angka patokan untuk memperbaiki perkiraan produksi dan populasi komoditi pertanian yang diperoleh dari survei-survei pertanian rutin.

Listing

Tahap pertama yang akan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan ST03 adalah listing atau pendaftaran bangunan dan rumahtangga. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan dalam bulan Agustus 2003.
Petugas sensus akan mengunjungi rumahtangga untuk melakukan wawancara. Kepada setiap kepala rumahtangga akan ditanya apakah ada anggota rumahtangganya yang melakukan kegiatan di sektor pertanian. Melalui pertanyaan yang rinci, petugas sensus akan menanyakan luas lahan yang dikuasai, jenis dan banyak/luas komoditi pertanian yang diusahakan dan sebagainya.

Cakupan dan Metodologi

Listing akan dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia, yang diklasifikasikan kedalam 2 golongan, yaitu daerah pedesaan dan perkotaan.
Untuk daerah pedesaan, listing akan dilakukan secara lengkap, artinya seluruh rumahtangga yang berada didaerah pedesaan akan diwawancarai oleh petugas sensus.
Untuk daerah perkotaan, wilayahnya dibagi lagi menjadi daerah pantai dan bukan pantai. Untuk daerah pantai, listing akan dilakukan secara lengkap, sementara untuk daerah bukan pantai hanya diambil sampel.

Data yang Dihasilkan

Banyak manfaat dapat diperoleh dari data ST03. Dari hasil listing, misalnya dapat diketahui potensi pertanian sampai tingkat kabupaten daerah pedesaan, bahkan kecamatan. Data ini dapat membantu pengambil kebijaksanaan untuk membuat rencana yang lebih tepat dan terarah berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Data yang dapat diperoleh dari hasil listing antara lain:
• Jumlah rumah tangga pertanian yang dirinci menurut sub sektor padi, palawija, hortikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan (pembudidayaan dan penangkapan)
• Luas lahan yang dikuasai rumahtangga pertanian pengguna lahan (ha)
• Jumlah rumahtangga petani gurem
• Jumlah rumahtangga pertanian menurut jenis komoditi yang diusahakan
• Populasi pohon, ternak/unggas dan luas tanaman per komoditi


 

 

 

SURVEI ANGKATAN KERJA NASIONAL

(SAKERNAS)

 

 

Pengumpulan data ketenagakerjaan melalui SAKERNAS mempunyai tiga tujuan utama.  Ketiga tujuan tersebut adalah untuk mengetahui:

i.                 Kesempatan kerja, dan kaitannya dengan pendidikan, jumlah jam kerja, jenis pekerjaan, lapangan pekerjaan dan status pekerjaan.

ii.                Tingkat pengangguran, dan kaitannya dengan pendidikan, upaya dan lamanya mencari pekerjaan.

iii.               Penduduk yang tercakup dalam kategori bukan angkatan kerja yaitu, mereka yang sekolah, mengurus rumah tangga dan melakukan kegiatan lainnya.

Beberapa faktor perlu dipertimbangkan oleh para pemakai data dalam menginterpretasi dan menganalisa data ketenagakerjaan yang tersedia.  Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan meliputi:

1.         Tujuan Survei

SAKERNAS merupakan survei khusus untuk mengumpulkan data ketenagakerjaan.  Sedangkan Sensus Penduduk (SP) maupun SUPAS bertujuan untuk mengetahui sifat demografi secara umum.  Dengan demikian informasi yang dikumpulkan dalam SP dan SUPAS lebih banyak dan beragam, antara lain meliputi data pendidikan, migrasi, keluarga berencana dan ketenagakerjaan.  Begitu pula informasi yang dikumpulkan melalui SUSENAS lebih beragam sifatnya, seperti data pengeluaran/konsumsi, ketenagakerjaan, kesehatan dan perumahan.  Perbedaan tujuan survei ini menyebabkan kualitas data ketenagakerjaan berbeda.

2.         Ukuran Sampel

Ukuran sampel dalam SAKERNAS berbeda dengan ukuran sampel dalam Sensus Penduduk dan SUPAS maupun SUSENAS.  Perbedaan ini menyebabkan sampling error yang dikandung oleh angka perkiraan dari masing-masing sumber data juga berbeda.  Semakin kecil ukuran sampel, akan semakin besar sampling errornya.

3.         Kualitas Petugas Lapangan

Petugas (pencacah) yang digunakan dalam SAKERNAS, umumnya adalah pegawai Badan Pusat Statistik yang ada di kecamatan (Mantri Statistik) dan BPS Kabupaten/Kota setempat.  Sebagian besar dari mereka umumnya telah mempunyai pengalaman dalam berbagai survei maupun sensus serta lebih menguasai medan/lapangan.

Sedangkan dalam kegiatan Sensus Penduduk, SUPAS maupun SUSENAS sebagian besar pencacah adalah bukan pegawai Badan Pusat Statistik, tetapi tenaga bantuan dari luar BPS yang disebut Mitra Statistik, seperti guru SD, pegawai Pemerintah Daerah dan ada pula dari Karang Taruna tamatan SMTA yang tinggal di daerah penelitian.

4.         Perencanaan Kuesioner

Cara menyusun pertanyaan mengenai ketenagakerjaan dalam kuesioner dirasakan dapat berpengaruh terhadap hasil survei maupun sensus. Ini meliputi bentuk kalimat/pertanyaan yang tertulis, urutan pertanyaan, pemilihan kata-kata yang tepat dalam pertanyaan, dan banyaknya pertanyaan maupun jenis keterangan yang ditanyakan. Dalam SAKERNAS, telah diusahakan bentuknya ringkas/sederhana, mudah dimengerti serta tidak berubah-ubah.

5.         Waktu Pelaksanaan/Pencacahan

Waktu pelaksanaan lapangan antara SAKERNAS, SUSENAS, SP, dan SUPAS berbeda. Hal tersebut dapat menyebabkan perbedaan hasil yang diperoleh karena pengaruh musimannya.

 

KONSEP DAN DEFINISI

Konsep dan definisi yang digunakan dalam pengumpulan data ketenagakerjaan oleh Badan Pusat Statistik adalah The Labour Force Concept yang disarankan oleh International Labor Organization (ILO).  Konsep ini membagi penduduk menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk bukan usia kerja.  Selanjutnya, penduduk usia kerja di bedakan pula menjadi dua kelompok berdasarkan kegiatan utama yang sedang dilakukannya.  Kelompok tersebut adalah Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja.

Definisi yang berkaitan dengan penerapan konsep tersebut di Indonesia dijelaskan  dalam uraian berikut:

1.         Penduduk usia kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih.

2.         Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.

3.         Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya.

4.         Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu.  Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.

5.         Punya pekerjaan tetapi sedang tidak bekerja adalah keadaan dari seseorang yang mempunyai pekerjaan tetapi selama seminggu yang lalu tidak bekerja karena berbagai sebab, seperti: sakit, cuti, menunggu panenan, mogok dan sebagainya, termasuk mereka yang sudah diterima bekerja tetapi selama seminggu yang lalu belum mulai bekerja. Mulai tahun 2001 ini, mereka yang sudah diterima bekerja tetapi selama seminggu yang lalu belum mulai bekerja dikategorikan sebagai pengangguran (sesuai konsep ILO, hal. 97 “An ILO Manual on Concepts and Methods”).

Contoh:

a.          Pegawai pemerintah/swasta yang sedang tidak masuk bekerja karena cuti, sakit, mogok, mangkir, mesin/peralatan perusahaan mengalami kerusakan, dan sebagainya.

b.          Petani yang mengusahakan tanah pertanian dan sedang tidak bekerja karena alasan sakit atau menunggu pekerjaan berikutnya (menunggu panenan atau menunggu hujan untuk menggarap sawah).

c.          Orang-orang yang bekerja atas tanggungan/resikonya sendiri dalam suatu bidang keahlian, yang sedang tidak bekerja karena sakit, menunggu pesanan dan sebagainya.

Misalnya: dalang, tukang cukur, tukang pijat dan sebagainya.

7.         Penganggur terbuka, terdiri dari :

a.          Mereka yang mencari pekerjaan.

b.          Mereka yang mempersiapkan usaha.

c.          Mereka yang tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan.

d.          Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.

(lihat pada “An ILO Manual on Concepts and Methods”)

·           Mencari pekerjaan adalah kegiatan seseorang yang tidak bekerja dan pada saat survei orang tersebut sedang mencari pekerjaan, seperti mereka :

a.         Yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.

b.         Yang sudah pernah bekerja, karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.

Usaha mencari pekerjaan ini tidak terbatas pada seminggu sebelum pencacahan, jadi mereka yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan dan yang permohonannya telah dikirim lebih dari satu minggu yang lalu tetap dianggap sebagai mencari pekerjaan. Mereka yang sedang bekerja atau yang sedang dibebas tugaskan, baik akan dipanggil kembali ataupun tidak, dan berusaha untuk mendapatkan pekerjaan, tidak dapat disebut sebagai penganggur terbuka.

·           Mempersiapkan suatu usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam rangka mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan yang “baru”, yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/keuntungan atas resiko sendiri, baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/pekerja dibayar maupun tidak dibayar. Mempersiapkan yang dimaksud adalah apabila “tindakannya nyata”, seperti : mengumpulkan modal atau perlengkapan/alat, mencari lokasi/ tempat, mengurus surat ijin usaha dan sebagainya, telah/sedang dilakukan.

·            Mempersiapkan usaha tidak termasuk yang baru merencanakan, berniat, dan baru mengikuti kursus/pelatihan dalam rangka membuka usaha.

Mempersiapkan suatu usaha yang nantinya cenderung pada pekerjaan sebagai berusaha sendiri (own account worker) atau sebagai berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar atau sebagai berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar.

 

Penjelasan :

Kegiatan mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan tidak terbatas dalam jangka waktu seminggu yang lalu saja, tetapi bisa dilakukan beberapa waktu yang lalu asalkan seminggu yang lalu masih berusaha untuk mempersiapkan suatu kegiatan usaha.

8.          Setengah Penganggur adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu). Setengah Penganggur terdiri dari:

§            Setengah Penganggur Terpaksa adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.

§            Setengah Penganggur Sukarela adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain ( sebagian pihak menyebutkan sebagai pekerja paruh waktu/part time worker).

9.         Sekolah adalah kegiatan seseorang untuk bersekolah di sekolah formal, mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi selama seminggu yang lalu sebelum pencacahan.

10.       Mengurus rumah tangga adalah kegiatan seseorang yang mengurus rumah tangga tanpa mendapatkan upah, misalnya: ibu-ibu rumah tangga dan anaknya yang membantu mengurus rumah tangga. Sebaliknya pembantu rumah tangga yang mendapatkan upah walaupun pekerjaannya mengurus rumah tangga dianggap bekerja.

11.       Kegiatan lainnya adalah kegiatan seseorang selain disebut di atas, yakni mereka yang sudah pensiun, orang-orang yang cacad jasmani (buta, bisu dan sebagainya) yang tidak melakukan sesuatu pekerjaan seminggu yang lalu.

12.       Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah dengan mendapatkan tanda tamat (ijazah).

13.       Jumlah jam kerja seluruh pekerjaan adalah jumlah jam kerja yang dilakukan oleh seseorang (tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan) selama seminggu yang lalu.

Bagi pedagang keliling, jumlah jam kerja dihitung mulai berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah dikurangi waktu yang tidak merupakan jam kerja, seperti mampir ke rumah famili/kawan dan sebagainya.

14.       Lapangan usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja.

15.       Jenis pekerjaan/jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang/atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. Jenis pekerjaan pada publikasi 2004 ini mengikuti KJI (Klasifikasi Jabatan Indonesia)1982.

16.       Upah/gaji bersih adalah penerimaan buruh/karyawan berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/kantor/ majikan tersebut.  Penerimaan dalam bentuk barang dinilai dengan harga setempat. Penerimaan bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan iuran wajib, pajak penghasilan dan sebagainya oleh perusahaan/kantor/majikan.

17.       Status pekerjaan adalah kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan. Mulai tahun 2001 status pekerjaan dibedakan menjadi 7 kategori yaitu :

a.          Berusaha sendiri, adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.

b.          Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap.

c.          Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar, adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar.

d.          Buruh/Karyawan/Pegawai, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.  Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebulan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bulan. Apabila majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu.

e.          Pekerja bebas di pertanian, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha pertanian meliputi : pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian.

Majikan adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.

f.            Pekerja bebas di non pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.

Usaha non pertanian meliputi : usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, sektor konstruksi/ bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.

Huruf e dan f yang dikembangkan mulai pada publikasi 2001, pada tahun 2000 dan sebelumnya dikategorikan pada huruf d dan a (huruf e termasuk dalam d dan huruf f termasuk dalam a).

g.          Pekerja tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang

Pekerja tak dibayar tersebut dapat terdiri dari :

1.         Anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya, seperti istri/anak yang membantu  suaminya/ayahnya bekerja di sawah.

2.         Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya, seperti famili yang membantu melayani penjualan di warung.

3.         Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya.

  

MENU UTAMA