KEY NOTES
SENSUS PERTANIAN 2003
Tujuan Sensus Pertanian
Sensus Pertanian 2003 (ST03) merupakan Sensus Pertanian yang
ke
Tujuan utama dari ST03 adalah mendapatkan data statistik pertanian yang
akurat agar diperoleh gambaran yang jelas tentang struktur pertanian di
Indonesia. Dibandingkan dengan survei-survei pertanian yang dilaksanakan secara
rutin setiap tahun, ST03 mempunyai kedudukan yang khusus dan sangat penting.
Dari ST03 dapat diperoleh kerangka sampel bagi survei-survei pertanian rutin.
Selain itu, dari ST03 juga diperoleh berbagai informasi yang tak mungkin
diperoleh dari survei-survei pertanian rutin, misalnya:
• perubahan populasi rumah tangga pertanian,
• perubahan populasi petani gurem,
• perubahan populasi obyek pertanian (seperti jumlah pohon dan ternak),
• distribusi penguasaan dan pengusahaan lahan menurut golongan luas, dsb.
Dengan demikian hasil Sensus Pertanian merupakan angka patokan untuk
memperbaiki perkiraan produksi dan populasi komoditi pertanian yang diperoleh
dari survei-survei pertanian rutin.
Listing
Tahap pertama
yang akan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan ST03 adalah listing atau
pendaftaran bangunan dan rumahtangga. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan
dalam bulan Agustus 2003.
Petugas sensus akan mengunjungi rumahtangga untuk melakukan wawancara. Kepada
setiap kepala rumahtangga akan ditanya apakah ada anggota rumahtangganya yang
melakukan kegiatan di sektor pertanian. Melalui pertanyaan yang rinci, petugas
sensus akan menanyakan luas lahan yang dikuasai, jenis dan banyak/luas komoditi
pertanian yang diusahakan dan sebagainya.
Cakupan dan
Metodologi
Listing akan
dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia, yang diklasifikasikan
kedalam 2 golongan, yaitu daerah pedesaan dan perkotaan.
Untuk daerah pedesaan, listing akan dilakukan secara lengkap, artinya seluruh
rumahtangga yang berada didaerah pedesaan akan diwawancarai oleh petugas
sensus.
Untuk daerah perkotaan, wilayahnya dibagi lagi menjadi daerah pantai dan bukan
pantai. Untuk daerah pantai, listing akan dilakukan secara lengkap, sementara
untuk daerah bukan pantai hanya diambil sampel.
Data yang
Dihasilkan
Banyak manfaat
dapat diperoleh dari data ST03. Dari hasil listing, misalnya dapat diketahui
potensi pertanian sampai tingkat kabupaten daerah pedesaan, bahkan kecamatan.
Data ini dapat membantu pengambil kebijaksanaan untuk membuat rencana yang
lebih tepat dan terarah berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Data yang
dapat diperoleh dari hasil listing antara lain:
• Jumlah rumah tangga pertanian yang dirinci menurut sub sektor padi, palawija,
hortikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan (pembudidayaan dan
penangkapan)
• Luas lahan yang dikuasai rumahtangga pertanian pengguna lahan (ha)
• Jumlah rumahtangga petani gurem
• Jumlah rumahtangga pertanian menurut jenis komoditi yang diusahakan
• Populasi pohon, ternak/unggas dan luas tanaman per komoditi
SURVEI ANGKATAN KERJA NASIONAL
(SAKERNAS)
Pengumpulan
data ketenagakerjaan melalui SAKERNAS mempunyai tiga tujuan utama. Ketiga tujuan tersebut adalah untuk
mengetahui:
i.
Kesempatan kerja, dan kaitannya dengan pendidikan,
jumlah jam kerja, jenis pekerjaan, lapangan pekerjaan dan status pekerjaan.
ii.
Tingkat pengangguran, dan kaitannya dengan
pendidikan, upaya dan lamanya mencari pekerjaan.
iii.
Penduduk yang tercakup dalam kategori bukan
angkatan kerja yaitu, mereka yang sekolah, mengurus rumah tangga dan melakukan
kegiatan lainnya.
Beberapa
faktor perlu dipertimbangkan oleh para pemakai data dalam menginterpretasi dan
menganalisa data ketenagakerjaan yang tersedia.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan meliputi:
1.
Tujuan Survei
SAKERNAS
merupakan survei khusus untuk mengumpulkan data ketenagakerjaan. Sedangkan Sensus Penduduk (SP) maupun SUPAS
bertujuan untuk mengetahui sifat demografi secara umum. Dengan demikian informasi yang dikumpulkan
dalam SP dan SUPAS lebih banyak dan beragam, antara lain meliputi data
pendidikan, migrasi, keluarga berencana dan ketenagakerjaan. Begitu pula informasi yang dikumpulkan
melalui SUSENAS lebih beragam sifatnya, seperti data pengeluaran/konsumsi,
ketenagakerjaan, kesehatan dan perumahan.
Perbedaan
tujuan survei ini menyebabkan kualitas data ketenagakerjaan berbeda.
2.
Ukuran Sampel
Ukuran sampel dalam SAKERNAS berbeda dengan ukuran sampel dalam Sensus
Penduduk dan SUPAS maupun SUSENAS.
Perbedaan ini menyebabkan sampling
error yang dikandung oleh angka perkiraan dari masing-masing sumber data
juga berbeda. Semakin kecil ukuran sampel, akan semakin besar sampling
errornya.
3.
Kualitas Petugas Lapangan
Petugas (pencacah) yang digunakan dalam SAKERNAS, umumnya adalah pegawai
Badan Pusat Statistik yang ada di kecamatan (Mantri Statistik) dan BPS
Kabupaten/Kota setempat. Sebagian besar
dari mereka umumnya telah mempunyai pengalaman dalam berbagai survei maupun
sensus serta lebih menguasai medan/lapangan.
Sedangkan
dalam kegiatan Sensus Penduduk, SUPAS maupun SUSENAS sebagian besar pencacah
adalah bukan pegawai Badan Pusat Statistik, tetapi tenaga bantuan dari luar BPS
yang disebut Mitra Statistik, seperti guru SD, pegawai Pemerintah Daerah dan
ada pula dari Karang Taruna tamatan SMTA yang tinggal di daerah penelitian.
4.
Perencanaan Kuesioner
Cara
menyusun pertanyaan mengenai ketenagakerjaan dalam kuesioner dirasakan dapat
berpengaruh terhadap hasil survei maupun sensus. Ini meliputi
bentuk kalimat/pertanyaan yang tertulis, urutan pertanyaan, pemilihan kata-kata
yang tepat dalam pertanyaan, dan banyaknya pertanyaan maupun jenis keterangan
yang ditanyakan. Dalam SAKERNAS, telah diusahakan bentuknya
ringkas/sederhana, mudah dimengerti serta tidak berubah-ubah.
5.
Waktu Pelaksanaan/Pencacahan
Waktu pelaksanaan lapangan antara SAKERNAS, SUSENAS, SP, dan SUPAS berbeda.
Hal tersebut dapat menyebabkan perbedaan hasil yang diperoleh karena pengaruh
musimannya.
Konsep
dan definisi yang digunakan dalam pengumpulan data ketenagakerjaan oleh Badan
Pusat Statistik adalah The Labour Force Concept yang disarankan oleh International
Labor Organization (ILO). Konsep ini
membagi penduduk menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk
bukan usia kerja. Selanjutnya, penduduk
usia kerja di bedakan pula menjadi dua kelompok berdasarkan kegiatan utama yang
sedang dilakukannya. Kelompok tersebut
adalah Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja.
Definisi
yang berkaitan dengan penerapan konsep tersebut di Indonesia dijelaskan dalam uraian berikut:
1.
Penduduk usia kerja adalah
penduduk berumur 15 tahun dan lebih.
2.
Penduduk
yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun
dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan
pengangguran.
3.
Penduduk
yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15
tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan
kegiatan lainnya.
4.
Bekerja adalah
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau
membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak
terputus) dalam seminggu yang lalu.
Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja tak dibayar yang
membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.
5.
Punya
pekerjaan tetapi sedang tidak bekerja adalah keadaan
dari seseorang yang mempunyai pekerjaan tetapi selama seminggu yang lalu tidak
bekerja karena berbagai sebab, seperti: sakit, cuti, menunggu panenan, mogok
dan sebagainya, termasuk mereka yang sudah diterima bekerja tetapi selama
seminggu yang lalu belum mulai bekerja. Mulai tahun 2001 ini, mereka yang sudah
diterima bekerja tetapi selama seminggu yang lalu belum mulai bekerja
dikategorikan sebagai pengangguran (sesuai konsep ILO, hal. 97 “An ILO Manual on Concepts and Methods”).
Contoh:
a.
Pegawai pemerintah/swasta yang sedang tidak masuk
bekerja karena cuti, sakit, mogok, mangkir, mesin/peralatan perusahaan
mengalami kerusakan, dan sebagainya.
b.
Petani yang mengusahakan tanah pertanian dan sedang
tidak bekerja karena alasan sakit atau menunggu pekerjaan berikutnya (menunggu
panenan atau menunggu hujan untuk menggarap sawah).
c.
Orang-orang yang bekerja atas tanggungan/resikonya
sendiri dalam suatu bidang keahlian, yang sedang tidak bekerja karena sakit,
menunggu pesanan dan sebagainya.
Misalnya:
dalang, tukang cukur, tukang pijat dan sebagainya.
7.
Penganggur terbuka, terdiri dari :
a.
Mereka
yang mencari pekerjaan.
b.
Mereka
yang mempersiapkan usaha.
c.
Mereka yang tidak mencari pekerjaan, karena merasa
tidak mungkin mendapatkan pekerjaan.
d.
Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum
mulai bekerja.
(lihat
pada “An ILO Manual on Concepts and
Methods”)
·
Mencari
pekerjaan adalah kegiatan seseorang yang tidak bekerja dan pada
saat survei orang tersebut sedang mencari pekerjaan, seperti mereka :
a.
Yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha
mendapatkan pekerjaan.
b.
Yang sudah pernah bekerja, karena sesuatu hal
berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.
Usaha mencari pekerjaan ini tidak terbatas pada seminggu sebelum
pencacahan, jadi mereka yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan dan yang
permohonannya telah dikirim lebih dari satu minggu yang lalu tetap dianggap
sebagai mencari pekerjaan. Mereka yang sedang bekerja atau yang sedang dibebas
tugaskan, baik akan dipanggil kembali ataupun tidak, dan berusaha untuk
mendapatkan pekerjaan, tidak dapat disebut sebagai penganggur terbuka.
·
Mempersiapkan
suatu usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam
rangka mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan yang “baru”, yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/keuntungan atas
resiko sendiri, baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/pekerja dibayar
maupun tidak dibayar. Mempersiapkan yang dimaksud adalah apabila “tindakannya nyata”, seperti :
mengumpulkan modal atau perlengkapan/alat, mencari lokasi/ tempat, mengurus
surat ijin usaha dan sebagainya, telah/sedang dilakukan.
·
Mempersiapkan usaha tidak termasuk yang baru
merencanakan, berniat, dan baru mengikuti kursus/pelatihan dalam rangka membuka
usaha.
Mempersiapkan
suatu usaha yang nantinya cenderung pada pekerjaan sebagai berusaha sendiri (own account worker) atau sebagai
berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar atau sebagai berusaha
dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
Penjelasan :
Kegiatan
mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan tidak terbatas dalam jangka waktu seminggu
yang lalu saja, tetapi bisa dilakukan beberapa waktu yang lalu asalkan seminggu
yang lalu masih berusaha untuk mempersiapkan suatu kegiatan usaha.
8.
Setengah
Penganggur adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal
(kurang dari 35 jam seminggu). Setengah Penganggur terdiri dari:
§
Setengah Penganggur Terpaksa adalah mereka yang bekerja di bawah
jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan
atau masih bersedia menerima pekerjaan.
§
Setengah Penganggur Sukarela adalah mereka yang bekerja di bawah
jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan
atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain ( sebagian
pihak menyebutkan sebagai pekerja paruh waktu/part time worker).
9.
Sekolah adalah kegiatan seseorang untuk
bersekolah di sekolah formal, mulai dari pendidikan dasar sampai dengan
pendidikan tinggi selama seminggu yang lalu sebelum pencacahan.
10.
Mengurus rumah tangga adalah kegiatan seseorang yang
mengurus rumah tangga tanpa mendapatkan upah, misalnya: ibu-ibu rumah tangga
dan anaknya yang membantu mengurus rumah tangga. Sebaliknya pembantu rumah
tangga yang mendapatkan upah walaupun pekerjaannya mengurus rumah tangga
dianggap bekerja.
11.
Kegiatan lainnya adalah kegiatan seseorang selain
disebut di atas, yakni mereka yang sudah pensiun, orang-orang yang cacad
jasmani (buta, bisu dan sebagainya) yang tidak melakukan sesuatu pekerjaan
seminggu yang lalu.
12.
Pendidikan
tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai
seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan
sekolah dengan mendapatkan tanda tamat (ijazah).
13.
Jumlah
jam kerja seluruh pekerjaan adalah jumlah jam kerja yang dilakukan
oleh seseorang (tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang
digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan) selama seminggu yang lalu.
Bagi
pedagang keliling, jumlah jam kerja dihitung mulai berangkat dari rumah sampai
tiba kembali di rumah dikurangi waktu yang tidak merupakan jam kerja, seperti
mampir ke rumah famili/kawan dan sebagainya.
14.
Lapangan
usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/kantor
tempat seseorang bekerja.
15.
Jenis
pekerjaan/jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh
seseorang/atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang
sementara tidak bekerja. Jenis pekerjaan pada publikasi 2004 ini mengikuti KJI
(Klasifikasi Jabatan Indonesia)1982.
16.
Upah/gaji
bersih adalah penerimaan buruh/karyawan berupa uang atau barang
yang dibayarkan perusahaan/kantor/ majikan tersebut. Penerimaan dalam bentuk barang dinilai dengan
harga setempat. Penerimaan bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah
dikurangi dengan potongan-potongan iuran wajib, pajak penghasilan dan
sebagainya oleh perusahaan/kantor/majikan.
17.
Status
pekerjaan adalah kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di
suatu unit usaha/kegiatan. Mulai tahun 2001 status pekerjaan dibedakan menjadi 7 kategori yaitu :
a.
Berusaha sendiri, adalah bekerja atau berusaha dengan
menanggung resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos
produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak
menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat
pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
b.
Berusaha dibantu buruh tidak
tetap/buruh tak dibayar, adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja
tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap.
c.
Berusaha dibantu buruh tetap/buruh
dibayar, adalah
berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang
buruh/pekerja tetap yang dibayar.
d.
Buruh/Karyawan/Pegawai, adalah seseorang yang bekerja pada
orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima
upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai
buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang
dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah
tangga) yang sama dalam sebulan terakhir, khusus pada sektor bangunan
batasannya tiga bulan. Apabila
majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu.
e.
Pekerja bebas di pertanian, adalah seseorang yang bekerja pada
orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam
sebulan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun
bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau
imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran
harian maupun borongan. Usaha pertanian meliputi : pertanian tanaman
pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk
juga jasa pertanian.
Majikan adalah orang
atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
f.
Pekerja
bebas di non pertanian adalah seseorang yang bekerja pada
orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam
sebulan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan
baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun
borongan.
Usaha non
pertanian meliputi : usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan
air, sektor konstruksi/ bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan,
pergudangan dan komunikasi, sektor keuangan, asuransi,
usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, sektor jasa
kemasyarakatan, sosial dan perorangan.
Huruf e dan f
yang dikembangkan mulai pada publikasi 2001, pada tahun 2000 dan sebelumnya
dikategorikan pada huruf d dan a (huruf e termasuk dalam d dan huruf f termasuk
dalam a).
g.
Pekerja
tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang
berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang
Pekerja tak
dibayar tersebut dapat terdiri dari :
1.
Anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya,
seperti istri/anak yang membantu
suaminya/ayahnya bekerja di sawah.
2.
Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga dari
orang yang dibantunya, seperti famili yang membantu melayani penjualan di
warung.
3.
Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari
orang yang dibantunya, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri
rumah tangga tetangganya.