Rangkuman Delphi Panel
Women Research Institute
Jakarta, 3 Desember 2008
Latar Belakang
Keterlibatan perempuan dalam politik formal di Indonesia mulai memperoleh ruang sejak dikeluarkannya undang-undang pemilu No. 12/2003, yang menyebutkan pentingnya aksi afirmasi bagi partisipasi politik perempuan dengan menetapkan jumlah 30% dari seluruh calon partai politik pada parlemen di tingkat nasional maupun lokal. Aksi afirmasi seringkali didefinisikan sebagai upaya strategis untuk mempromosikan kesamaan dan kesempatan bagi kelompok tertentu dalam masyarakat seperti perempuan atau kelompok minoritas yang kurang terwakili dalam proses pengambilan keputusan. Pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik, terutama di lembaga perwakilan rakyat sendiri, bukannya tanpa alasan yang mendasar, melihat bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan pada pemilu 2004 tergolong rendah, hanya mencapai 11.3%. Angka ini mengalami kenaikan 2% jika dibandingkan dengan pencapaian pada pemilu 1999 sebesar 9% di tingkat nasional
Akan tetapi pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru tentang pemilu yang memperkuat keterlibatan perempuan dalam politik formal yaitu UU Pemilu Nomor 10/2008. Pada Pasal 8 ayat (1) butir (d) menyatakan bahwa partai politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Legalitas keterlibatan perempuan dalam Pemilu dengan kuota 30% dianggap suatu kemenangan bagi para pengusung gender yang menyerukan Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG). Lebih jauh, Pasal 66 ayat 2 UU Nomor 10/2008 juga menyebutkan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap parpol pada media cetak harian dan media elektronik nasional. Sementara di Pasal 2 ayat 3 UU Parpol disebutkan bahwa pendirian dan pembentukan parpol menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Lebih jauh, di Pasal 20 tentang kepengurusan parpol disebutkan juga tentang penyusunannya yang memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kuota yang paling rendah.
Prospek 30% Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu 2009
Undang-undang pemilu 2008 masih memunculkan problem di beberapa tingkatan, pertama, di tingkat substansi, UU ini belum menyebutkan secara tegas adanya sanksi bagi Parpol yang tidak memenuhi ketentuan 30% kuota perempuan dalam daftar caleg, sanksi yang hanya berupa pemuatan Parpol yang gagal memenuhi kuota tersebut dalam media massa. Namun sanksi tersebut dikhawatirkan belum mampu membuat efek jera saat masyarakat pemilih tidak menganggap kegagalan tersebut menjadi sebuah masalah. Sisi lain sanksi ini tidak memberi efek pada menguatnya komitmen parpol dalam memenuhi kuota 30% tersebut. Kedua, di tingkat partai masih banyak parpol yang kesulitan memenuhi kuota 30% perempuan dalam daftar calon legislatif (Caleg), setidaknya ada 10 partai yang hanya mampu memenuhi kuota 27%. Pihak lain Parpol pun melakukan pelanggaran dalam proses pembuatan daftar calon legislatif yang tidak sesuai dengan sistem Zipper yang disyaratkan dalam UU Pemilu. Ketiga, di tingkat perempuan masih banyak ditemukan caleg perempuan yang tidak memenuhi syarat terkait dengan syarat administrasi, banyak perempuan tidak memiliki dukungan massa, kemampuan financial serta rendahnya pengalaman politik.Dari beberapa problem keterwakilan perempuan dalam pemilu, Women Research Institute (WRI) sebagai sebuah lembaga penelitian hendak melakukan riset dengan melihat dampak kebijakan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam lembaga politik formal. Serta mencoba melihat adanya hubungan antara keterwakilan perempuan di lembaga politik formal dengan munculnya alokasi anggaran responsif gender.
Tujuan
Penyelenggaraan Delphi Panel ini diharapkan bisa memperoleh masukan terhadap rancangan riset WRI yang bertemakan “Perempuan dan Politik dalam Era Otonomi Daerah di Indonesia Kuota dan Desentralisasi“ (Partisipasi Politik Perempuan dalam Pemilu 2009).
Delphi Panel secara khusus bertujuan:
- Mendapat masukan tentang isu-isu terkait efektifitas kebijakan kuota 30% dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen
- Mendapat masukan tentang implementasi UU pemilu dan UU parpol dalam menjamin peningkatan keterwakilan perempuan
- Mendapat masukan tentang strategi yang dikembangkan oleh partai-partai politik untuk memenuhi sistem kuota 30%.
Acara yang berlangsung selama dua jam tersebut berlangsung sangat dinamis. Kehadiran beberapa nama yang sudah tidak asing lagi seperti Nurul Arifin dari Partai Golkar, Sherisada Manaf dari Partai Demokrat, Titi Sumbung dari PDIP, Yuda Irlang pengamat politik perempuan, Masruchah Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Ery Seda seorang pengamat politik dari Universitas Indonesia, Olin Montero dari Jurnal Perempuan, Wahyu dari Lembaga Survei Indonesia dan lain sebagainya memberikan inspirasi yang membuat diskusi makin berisi.
Proses Diskusi
WRI membuka acara Delphi Panel dengan penjelasan bahwa WRI akan melakukan penelitian Perempuan dan Politik dalam Era Otonomi Daerah di Indonesia: Kuota dan Desentralisasi. Sejauh ini Indonesia telah mengeluarkan peraturan UU terkait hal ini. WRI meminta masukan dari para peserta Delphi Panel terkait dengan kuota perempuan dan otonomi daerah.
WRI hendak melihat sejauh mana dampak positif kuota 30% terhadap perempuan. Delphi Panel ini mengundang para pegiat yang berkecimpung sangat intens dengan isu perempuan dan politik.
Acara ini dimulai dengan pemaparan rancangan studi WRI mengenai Perempuan dan Politik dalam Era Otonomi di Indonesia yang dijelaskan melalui slide. WRI mengharapkan masukan atas apa yang akan diteliti dan kemudian apakah ada masukan terhadap tempat yang menjadi target dari penelitian.
Temuan Delphi Panel
- Kebutuhan untuk Meningkatkan Partisipasi dan Representasi Perempuan dalam Lembaga Legislatif mendapat perhatian yang besar dari Pemerintah maupun dari Kalangan NGO
Pemerintah melalui kebijakan affirmative action—kuota 30% yang tertuang dalam UU pemilu No. 10/2008 berupaya membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi perempuan. Affirmative action sering didefinisikan sebagai langkah strategis untuk mengupayakan kemajuan dalam hal kesetaraan dan kesempatan yang lebih bersifat substantif—bukan sekedar formalitas, bagi kelompok-kelompok tertentu seperti kaum perempuan atau minoritas kesukuan yang saat ini kurang terwakili di posisi-posisi yang menentukan di masyarakat.
- Partai Politik sebagai Jantung untuk menentukan Wajah Perempuan di Legislatif
Hampir seluruh peserta diskusi sepakat bahwa reformasi di level partai politik merupakan langkah strategis dalam meningkatkan partisipasi politik perempuan. Kebijakan internal parpol utamanya di tingkat pusat sangat mempengaruhi posisi dan keterwakilan perempuan di parpol, sebagai caleg, maupun sebagai anggota legislatif. Beberapa temuan dari forum mengenai pentingnya reformasi di level partai politik beserta hambatan-hambatannya dipetakan sebagai berikut:- Partai Politik dianggap masih sangat kurang memiliki komitmen untuk mendorong perempuan masuk dan terpilih dalam lembaga politik formal. Kepengurusan di parpol sendiri masih didominasi laki-laki, kalaupun ada perempuan bukan di posisi yang strategis. Masuknya perempuan dalam kepengurusan Parpol masih belum mampu memberikan warna perubahan yang lebih baik bagi keterlibatan dan peran perempuan dalam proses-proses pengambilan keputusan. Nurul Arifin menguatkan pernyataan ini dengan menuturkan pengalamannya sebagai kader Golkar dan telah terlibat sebagai caleg dalam dua pemilu (2004 & 2009). Dia menyayangkan kurang adanya mekanisme kontrol terhadap manajemen internal Parpol yang masih belum memberikan kesempatan luas bagi perempuan untuk terlibat aktif dalam kepengurusan Parpol.
- Minimnya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol berpengaruh pada kebijakan yang diambil Parpol khususnya dalam mengimplementasikan UU pemilu yang mensyaratkan kuota 30% bagi perempuan. Untuk itu perlu ada upaya untuk mendorong adanya ketentuan UU atau kebijakan lain yang juga mengatur implementasi kuota 30% dalam badan kepengurusan Parpol. Olin Montero mengutarakan keprihatinannya berdasarkan hasil penelitian yang pernah dilakukan pada tahun 2004, bahwa 90% pengurus Parpol ternyata tidak sepenuhnya memahami visi misi Parpol. Ini artinya proses pendidikan politik dan mekanisme pengkaderan dalam tubuh Parpol memang masih lemah.
- Kebijakan internal Parpol terhadap caleg perempuan khususnya (dan anggota perempuan umumnya) dianggap tidak mendukung secara sungguh-sungguh dan jujur. Perempuan cenderung didukung hanya untuk dijadikan alat oleh parpol untuk memenuhi kuota di tahap awal. Sedangkan di tahap selanjutnya dukungan diberikan kepada laki-laki. Hal ini tampak pada pemberian nomer urut besar dan dapil yang bukan daerah binaan atau asal caleg perempuan.
- Partai cenderung hanya mendukung caleg perempuan yang dianggap potensial, tanpa adanya transparansi dalam pengkategorian tersebut. Masih perlu dielaborasi apakah pengkategorian potensial tidaknya kader untuk dipilih sebagai caleg untuk dipilih sebagai anggota legislatif hanya berlaku bagi perempuan atau juga untuk laki-laki.
- Dari sisi Parpol sendiri muncul adanya keluhan sulitnya mencari kader perempuan yang berkualitas. Hal itu lebih diperparah dengan kenyataan bahwa kaderisasi perempuan di tubuh Parpol masih sangat kurang. Masruchah dari KPI berpendapat bahwa semestinya setiap Parpol memiliki sistem pengkaderan yang baik guna memunculkan perempuan-perempuan berkualitas yang siap terlibat dalam politik baik dalam tubuh parpol sendiri maupun masuk ke dalam legislatif. Langkah awal bisa dimulai dari tingkat ranting, dengan membuka ruang yang lebih luas bagi keterlibatan perempuan dalam kepengurusan. Diharapkan nantinya Parpol tidak lagi kesulitan untuk memenuhi ketentuan kuota 30% dalam pencalonan legislatif bila dalam internal Parpol sendiri perempuan telah banyak dilibatkan.
- Lemahnya Kinerja KPU 2009 dibandingkan Pemilu 2004
Sementara itu dari sisi kesiapan pelaksanaan pemilu 2009, peserta Delphi Panel banyak menyoroti lemahnya kinerja KPU jika dibandingkan dengan kinerja KPU di Pemilu sebelumnya. Yuda Irlang menuturkan adanya temuan di lapangan bahwa formulir Caleg ternyata sulit didapatkan. Selain itu, zipper system yang diharapkan mampu memperbesar peluang perempuan untuk terpilih ternyata masih belum dipatuhi pelaksanaanya oleh parpol. Perempuan banyak ditempatkan di urutan terakhir dari kelipatan 3, misalnya di nomor 3, 6 , 9 dst. Bahkan banyak kasus ditemukan urutan no 1-3 diisi oleh caleg laki-laki sementara caleg perempuan baru ditempatkan diurutan berikutnya. Lebih parah lagi, ternyata hampir seluruh caleg perempuan tidak mengetahui dia berada di nomor urutan berapa pada saat parpol menyerahkan daftar calegnya ke KPU. Mereka baru mengetahui nomornya setelah KPU mengumumkan daftar calon tetap (DCT). Hal itu menunjukkan belum adanya transparansi dari Parpol dalam proses penentuan nomor urut calegnya. Selain itu parpol juga disinyalir tidak memiliki ketentuan dan kriteria yang jelas tentang penempatan caleg dinomor urut strategis.KPU juga dianggap belum maksimal dalam melakukan sosialisasi tentang tata cara pemilu. Kertas suara yang tidak mencantumkan foto caleg juga dirasakan akan menyulitkan pemilih untuk mengenali siapa caleg yang akan dipilihnya. Belum lagi aturan pemberian suara yang bisa dilakukan dengan dua cara yakni boleh dicoblos atau dicontreng, kian menguatkan keraguan tentang adanya peluang kecurangan dalam penghitungan suara nantinya.
- Plus-minus UU Pemilu dan Kebijakan Kuota 30%
Hal lainnya yang muncul dari diskusi adalah mengenai penilaian terhadap plus kebijakan UU Pemilu terbaru (No. 10/2008) dan kebijakana kuota minimal 30% bagi perempuan. Sisi-sisi positif diantaranya adalah ada peningkatan jumlah anggota perempuan di legislatif, meski tidak signifikan, antara 1999-2004 (sebelum pemberlakuan kuota) dengan 2004-2009 (setelah pemberlakukan kuota). Sedikit-banyak, memang memberikan peluang bagi perempuan untuk terlibat dalam lembaga politik formal; baik di parpol maupun lembaga legislatif. Idealnya, dengan keterlibatan tersebut diharapkan mampu membuat perubahan pada kebijakan dan anggaran supaya menjadi lebih pro perempuan.Sementara sisi negatifnya adalah kenyataan bahwa pemberlakuan kuota tidak serta merta meningkatkan jumlah perempuan untuk memasuki lembaga politik. Karena keterbatasan jumlah maka kesempatan dan kemampuan untuk bersuara dan berperan aktif dalam penyusunan kebijakan maupun anggaran supaya menjadi lebih pro perempuan juga terbatas. Pemerintah tampaknya belum serius memberikan kesempatan kepada perempuan. Kondisi tersebut tampak dari tidak adanya penegasan sanksi pada parpol yang melanggar UU Pemilu. Kesan yang tampak jelas adalah perempuan hanya diperalat demi kepentingan parpol. Karena parpol seolah mendukung (caleg) perempuan, padahal sebenarnya tidak. Sulit berjalan efektif selama KPU terus-terusan mentolerir kebijakan internal parpol. Seharusnya UU Pemilu dan UU Parpol berjalan sinergis sehingga bisa benar-benar mendukung keterlibatan dan suara perempuan. Karena efektif tidaknya pelaksanaan dan hasil UU Pemilu bergantung pula pada kebijakan internal parpol. Dan salah satu poin penting yang harus dicatat adalah bahwa setiap parpol memiliki kebijakan internal masing-masing.
- Strategi bagi Perempuan untuk Terpilih di Pemilu Legislatif 2009
Berangkat dari beragam faktor pendukung dan penghambat bagi caleg perempuan untuk duduk di dewan seperti yang sudah diuraiakan di atas peserta delphi panel memprediksikan peluang masuknya perempuan ke dalam legislatif nantinya akan melalui tiga cara :- Sesuai aturan UU yang mengatur penempatan caleg perempuan sekurangnya 1 diantara 3 caleg guna memperbesar peluang perempuan terpilih. Ini Artinya penentuan caleg terpilih berdasarkan nomor urutnya.
- Melalui suara terbanyak—dan ini sesungguhnya tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. Namun, ironisnya KPU sendiri tidak tegas dalam menentukan mekanisme pemilihan caleg, melainkan diserahkan kepada Partai Politik guna menentukan cara apa yang ingin dipilihnya. Saat ini diketahui 3 parpol besar yakni partai Golkar, Demokrat dan PAN telah memutuskan untuk menentukan caleg terpilihnya berdasarkan suara terbayak. Sehingga, sekalipun seandainya parpol ini telah menempatkan 30% perempuan caleg sesuai dengan urutan nomor berdasarkan sistem zipper, tidak serta merta akan menjamin perempuan berpeluang lebih banyak untuk terpilih.
- Ery Seda mencoba mengajak untuk belajar dari pemilu 2004. Telah terjadi penurunan angka keterwakilan perempuan dari pemilu 1992 (12%) menjadi 9% pada Pemilu 1999. Adanya ketentuan kuota 30% bagi perempuan yang diterapkan pada Pemilu 2004 memang berhasil mendongkrak tingkat keterwakilan perempuan menjadi sebesar 11%, namun harus diakui bahwa persentase ini masih di bawah perolehan pemilu tahun 1992 yang notabene belum menerapkan kuota 30% bagi perempuan. Walau agak sulit, muncul pemikiran untuk mengusulkan adanya kandidat independen guna membuka peluang masuknya perempuan tanpa melalui jalur Parpol yang dirasakan masih kental dengan warna patriarki.
- Pengaruh Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Politk Formal dan Kebijakan serta Alokasi Anggaran yang lebih Mengakomodasi Kepentingan Perempuan
Sejauh ini harapan tersebut masih jauh dari kenyataan. Wahyu dari LSI mencoba memberikan penjelasan mengapa keterwakilan perempuan dalam legislatif tidak serta merta akan mampu menyuarakan kebutuhan dan kepentingan perempuan. Bagaimanapun setiap caleg yang bertarung pada proses Pemilu membawa kepentingan dan agenda Parpol. Sehingga seorang caleg perempuan yang terpilih akan berada di posisi sulit guna menentukan kepentingan siapa yang harus diperjuangkan, apakah kepentingan parpol, kepentingan konstituen ataukah kepentingan perempuan. Dalam kenyataanya kepentingan parpol yang lebih dominan untuk disuarakan mengingat Parpol-lah yang telah mengantarkan seorang caleg masuk menduduki kursi legislatif. Pertanyaan berikutnya adalah mungkinkah kepentingan perempuan akan menjadi agenda perjuangan jika dalam internal Parpol sendiri belum ada gender mainstreaming dan keberpihakan pada persoalan serta kebutuhan perempuan?
- Fenomena Aktivis Perempuan yang Menjadi Caleg
Perdebatan menarik mengenai meningkatnya jumlah aktivis perempuan yang terjun menjadi caleg. Mereka yang pesimis melihat bahwa keterlibatan caleg perempuan tidak akan membawa pengaruh banyak, karena peluang terpilihnya mereka juga kecil. Hal itu mengingat kenyataan bahwa para aktivis perempuan tidak terlibat dalam Partai Politik dari awal, tidak ikut membangun konstituen, sehingga praktis memiliki basis massa yang kurang.
Masukan untuk Riset WRI
- Penting untuk melakukan telaah kebijakan kuota 30% dari masa Orba—yang belum menerapkan kebijakan affirmative action hingga era reformasi khususnya dalam konteks otonomi daerah. Apakah kebijakan pemilu dan Parpol telah memberi ruang yang lebih terbuka kepada perempuan untuk terlibat dalam lembaga politik formal utamanya di level legislatif baik tingkat nasional maupun lokal?
- Penting melihat pandangan Parpol terhadap kebijakan kuota 30%. Apakah Parpol juga memahami pentingnya keterlibatan perempuan dalam politik, baik di Parpol maupun dalam lembaga politik formal? Selain itu penting juga untuk mengkaji peraturan-peraturan internal parpol seperti visi dan misi parpol, AD/ART parpol, program kerja serta beragam kebijakan lainnya untuk melihat apakah produk-produk tersebut telah memuat perspektif gender? Lalu bagaimana upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Parpol dalam memenuhi ketentuan penerapan kuota 30% dalam pencalonan anggota legislatif?
- Penting untuk menggali bagaimana pemahaman caleg perempuan tentang berbagai persoalan, kebutuhan dan kepentingan perempuan yang mendesak untuk diperjuangkan. Bagaimana strategi pemenangan Pemilu yang dilakukan oleh caleg perempuan, apa program yang ditawarkan, bagaimana strategi kampanye yang dipilih? Penting untuk melihat apa saja kendala yang dihadapi caleg perempuan saat memperebutkan kursi legislatif, baik dari segi sosial, budaya, sistem Pemilu maupun dari diri perempuan itu sendiri.
- Penting untuk melihat bagaimana pandangan konstituen terhadap tampilnya perempuan dalam lembaga politik formal. Bagaimana pandangan konstituen terhadap tampilnya perempuan dalam lembaga politik formal? Adakah perilaku serta motif memilih yang berbeda antara pemilih perempuan dan laki-laki, serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya?
- Penting untuk menggali latar belakang serta motif yang ada dibalik fenomena meningkatnya aktivis perempuan yang menjadi caleg pada Pemilu 2009? Apakah masuknya aktivis perempuan dalam politik praktis merupakan indikasi menguatnya gerakan perempuan di Indonesia? Apakah perjuangan di lembaga politik formal merupakan langkah yang strategis dalam memperjuangkan kepentingan perempuan? Apa saja kendala yang dihadapi para aktivis perempuan yang menjadi caleg?
- Dari sisi pemilihan lokasi riset sudah dianggap representatif. Daerah riset dipilih berdasarkan adanya unsur perempuan dalam kepemimpinannya, baik di level eksekutif maupun legislatif. Khusus untuk Kota Banda Aceh, menarik untuk dilihat fenomena munculnya partai lokal, utamanya untuk melihat bagaimana partai-partai lokal mengakomodasi isu perempuan. ***

