Pandangan melemahnya keterwakilan perempuan di parlemen pasca Pemilu dengan suara terbanyak patut diuji kembali. Keterwakilan perempuan di DPR RI secara kuantitas menunjukkan angka tertinggi sepanjang sejarah parlemen di Indonesia, yakni 18% dari seluruh anggota legislatif terpilih adalah perempuan.
Beberapa wilayah penelitian WRI juga menunjukkan angka keterwakilan
perempuan di DPRD Kabupaten/Kota meningkat diantaranya di Pontianak, Solo, Mataram dan Minahasa Utara.
Apakah faktor yang menyebabkan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2009 yang menggunakan aturan suara terbanyak meningkat? Adakah sistem pemilu yang mampu mempersiapkan perempuan untuk berpartisipasi lebih optimal dalam pemilu legislatif yang akan datang?
Apakah sistem pemilu terbuka murni atau sistem pemilu terbuka terbatas (aturan nomor urut) dengan kuota, atau adakah sistem pemilu lain yang mampu menjadi alternatif kebijakan? Dalam Seminar ini hal tersebut akan dibahas.
