Lembar Fakta / Publikasi

Published: 27/02/2018

Dalam rangka meningkatkan insiatif masyarakat lokal untuk pengajuan izin perhutanan sosial, maka Konsorsium YWRI melakukan pendampingan di empat desa lokasi proyek Sumatera Barat. Dengan adanya pengajuan izin perhutanan sosial, maka hal ini akan menjamin adanya kepastian hukum hak kelola hutan untuk masyarakat dan juga perempuan di daerah program yang sudah ditetapkan yaitu di Nagari Barung-Barung Belantai Selatan dan Nagari Kapujan Koto Berapak, Kabupaten Pesisir Selatan serta Nagari Lubuk Malako dan Nagari Padang Gantiang, Kabupaten Solok Selatan.

 

Hak kelola hutan oleh masyarakat termasuk perempuan ini penting agar pengetahuan dan keterampilan dalam budidaya tanaman hasil hutan bukan kayu (HHBK) dapat diterapkan dalam pengelolaan hutan sosial tersebut. Selain itu, perempuan dan masyarakat juga dapat berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan keberlangsungannya dalam kurun waktu pemberian hak kelola tersebut.

 

Pengalaman Dampingan Konsorsium YWRI pada Pengajuan Izin Perhutanan Sosial di Pesisir Selatan:

Konsorsium YWRI melakukan pendampingan pengajuan izin perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan pada dua nagari, yaitu Nagari Barung-Barung Belantai Selatan dan Nagari Kapujan Koto Berapak. Berdasarkan pengalaman mendampingi di kedua nagari tersebut, perhutanan sosial dapat menjadi solusi pada penyelesaian resolusi konflik tenurial antara Nagari Duku Utara dengan Nagari Kapujan Koto Berapak dan akses legalitas pengelolaan hutan oleh masyarakat di Nagari Barung-Barung Belantai Selatan.

 

Pengajuan Hutan Nagari Solok Selatan: Akses Legalitas untuk Kehidupan Ekonomi dan Lingkungan yang Berkelanjutan

Luas Kawasan Hutan Sumatera Barat berdasarkan SK.35/Menhut-II/2013 adalah 2.380.058 Ha atau ±56,27% dari luas Provinsi Sumatera Barat. Terdapat 517 Desa/Nagari di dalam dan di sekitar hutan, dan masih banyak terdapat penduduk miskin yang tinggal di pedesaan dan berbatasan dengan kawasan hutan. Bagi nagari yang berada di dalam dan di sekitar hutan, ekosistem hutan telah menjadi gantungan bagi seluruh aspek kehidupan warga nagari. Hutan tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga kebutuhan-kebutuhan psikis dan fisik lainnya seperti sosial, budaya, religi, perlindungan lingkungan, dan sumber air.

 

Keterlibatan Perempuan dalam Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari

Pada proses penentuan struktur organisasi LPHN, perempuan di kedua nagari sudah memiliki strategi untuk memastikan hadir pada pertemuan nagari dan mengajukan diri untuk terlibat pada sturktur organisasi. Hal ini direalisasikan pada masuknya perempuan dalam struktur organisasi LPHN. Posisi yang didapatkan oleh perempuan terbilang cukup strategis yaitu pada pengurus inti, Bidang Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan, serta Bidang Pemasaran dan Kemitraan.

 

Dokumen Lembar Fakta dapat diunduh pada tautan berikut:

3_Sumatera Barat_Penampingan Masyarakat dalam Pengurusan Perhutanan Sosial