Peningkatan Kapasitas / Pendampingan

Published: 23/05/2014

Pendampingan selama Proses Penganggaran 

 

Aktivitas ini dirancang sebagai sebuah upaya untuk mengembangkan kapasitas masyarakat dalam proses penganggaran (perencanaan – penganggaran – pengimplementasian – evaluasi –pengawasan) khususnya untuk mendorong perempuan untuk terlibat secara aktif dalam proses penganggaran. Aktivitas ini ditujukan untuk membantu perempuan dalam menyuarakan kebutuhan dan permasalahan yang mereka hadapi sehingga hal-hal tersebut dapat dimasukkan kedalam alokasi anggaran Provinsi Sumatera Selatan. Pendampingan ini diberikan kepada kalangan masyarakat, eksekutif, dan legislatif di Provinsi Sumatera Selatan. Aktivitas ini akan dilaksanakan oleh WRI melalui kolaborasi dengan mitra lokal, ie.e. kalangan eksekutif, legislatif, dan lembaga swadaya masyarakat.

 

Pendampingan bagi Kalangan Eksekutif, Legislatif, dan Lembaga Swadaya Masyarakat

Bagi kalangan eksekutif, legislatif, dan LSM, pendampingan dilakukan dengan menyelenggarakan pertemuan dan diskusi untuk mendorong sosialisasi anggaran berkeadilan gender di Provinsi Sumatera Selatan. Lebih lanjut, diskusi dengan kalangan eksekutif, legislatif, LSM, dan para ahli akan dilaksanakan secara intensif untuk mengawal proses alokasi anggaran dan perumusan kebijakan dengan menggunakan perspektif gender.

 

Tujuan

  1. Mendampingi para pemangku kepentingan (eksekutif, legislatif, dan LSM) dalam merumuskan strategi untuk advokasi anggaran berkeadilan gender.
  2. Mendorong kalangan eksekutif dan legislatif untuk berkomitmen terhadap pengimplementasian kebijakan dan anggaran berkeadilan gender. 
  3. Berupaya dalam mengimplementasikan anggaran berkeadilan gender.
  4. Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan prempuan terkait dengan kesehatan reproduksi dan menyediakan rekomendasi untuk menggunakan perspektif gender dalam alokasi APBD di Provinsi Sumatera Selatan.

 

Temuan dan Capaian Penting

  1. Mulai tumbuhnya kesadaran untuk menggunakan perspektif gender dalam alokasi anggaran di Provinsi Sumatera Selatan. 
  2. Adanya komitmen dari kalangan legislatif untuk mengintegrasikan perspektif gender dengan mengundang peserta FGD untuk menghadiri pertemuan anggaran yang akan datang (Oktober 2008). Seperti dikutip dari pernyataan Fatimah Rais (anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan): “Bulan depan kami berencana untuk mendiskusikan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sehingga ada kemungkinan untuk merevisi atau meningkatkan anggaran. Pada bulan Oktober, kami akan memulai kerja kami untuk merencakanan anggaran untuk tahun fiskal 2009. Jika pelatihan dapat dilaksanakan sebelum jadwal ini, saya dapat menjamin bahwa proses alokasi anggaran dengan menggunakan perspektif gender dapat digunakan dalam proses penganggaran. Pelatihan ini dapat membantu kami memahami proses penganggaran anggaran berkeadilan gender”.
  3. Adanya komitmen dari kalangan eksekutif untuk menggunakan perspektif gender dalam perencanaan program mereka. Dibawah ini adalah beberapa dari rencana yang disebutkan oleh perwakilan kalangan eksekutif (Bappeda dan Dinas Kesehatan Daerah) selama seminar dan FGD:
  • Mengawasi prosedur perencanaan bottom-up sehingga perempuan dapat benar-benar berpartisipasi dalam proses Musrenbang di tingkat desa sampai tingkat provinsi.
  • Memaksimalkan peraturan yang ada saat ini, i.e. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 tahun 2003 sehingga badan eksekutif dapat mengaplikasikan perspektif gender dalam proses alokasi anggaran.
  • Menggunakan Anggaran Rutin untuk meningkatkan kapasitas para pegawai negeri sipil dalam pengarusutamaan gender
  • Meningkatkan anggaran pembangunan di provinsi Sumatera Selatan dengan melakukan advokasi mengenai pentingnya menggunakan anggaran secara lebih efektif untuk memperbaiki kondisi kaum miskin, khususnya perempuan. 
  • Mengintegrasikan kebutuhan dan kepentingan perempuan kedalam dokumen perencanaan, i.e. Renstra, RDJMD, RPJD, RKPD.
  • Berkolaborasi dengan anggota DPRD untuk mengunjungi desa-desa guna mengumpulkan masukan dari para perempuan.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi sesuai Urutan Prioritas

  • Pendampingan/sosialisasi melalui seminar dan diskusi sangat dibutuhkan khususnya bagi kalangan eksekutif dan legislatif dalam mengalokasikan anggaran dengan menggunakan perspektif gender. 
  • Pelatihan untuk para pemangku kepentingan termasuk Bappeda Provinsi Sumatera Selatan dibutuhkan untuk memahami bagaimana menggunakan perspektif gender dalam menganalisis dan merencanakan program dan anggaran. 

Deskripsi Proyek, Metodologi, dan Implementasi

 

1. Seminar

“Peluang dan Tantangan Anggaran Berkeadilan Gender dalam Penganggaran APBD Sumatera Selatan”

Seminar ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan anggaran berkeadilan gender dan analisis APBD dengan menggunakan kerangka analisis gender serta mengidentifikasi kesempatan-kesempatan untuk mengintegrasikan kerangka analisis gender dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran anggaran kesehatan reproduksi perempuan di provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan:

  • Seminar “Peluang dan Tantangan Anggaran Berkeadilan Gender dalam Penganggaran APBD Sumatera Selatan” dilaksanakan pada 13 Mei 2008 di Hotel Duta, Palembang, Sumatera Selatan.
  • Kolaborasi dengan mitra lokal, Puspa Indonesia, untuk menyelenggarakan seminar.
  • Peserta seminar terdiri dari 72 orang (targetnya adalah 75 orang) dengan komposisi 53 perempuan dan 19 laki-laki yang berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, i.e. kalangan eksekutif, LSM, universitas, jurnalis/media, dan masyarakat umum.

2. Focus Group Discussion (FGD)

FGD bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu gender dan pengetahuan mengenai anggaran berkeadilan gender terkait dengan anggaran kesehatan reproduksi perempuan diantara kalangan eksekutif khususnya Bappeda dan Dinas Kesehatan daerah serta kalangan legislatif khususnya Komisi Anggaran Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan:

  • FGD dilaksanakan pada 7 Juli 2008 di Restoran Sri Melayu, Palembang, Sumatera Selatan.
  • Berkolaborasi dengan mitra lokal, Puspa Indonesia, untuk menyelenggarakan FGD dengan dukungan dari Forum Parlemen Sumatera Selatan dan UNFPA Sumatera Selatan.
  • Peserta FGD dari kalangan eksekutif sebanyak 10 peserta (8 laki-laki dan 2 perempuan) serta 8 peserta yang berasal dari kalangan legislatif (7 laki-laki dan 1 perempuan).
  • FGD dimulai dengan mendiskusikan pemahaman akan konsep anggaran berkeadilan gender, isu gender berdasarkan pengalaman dan persepsi peserta serta kesimpulan dan tindak lanjut yang bisa diambil oleh para peserta terkait anggaran berkeadilan gender di tingkat eksekutif dan legislatif.

3.  Kesimpulan yang Mencakup Langkah dan Rekomendasi Lanjutan
     Pelajaran yang Dipetik dari Seminar

  • Anggaran berkeadilan gender masih merupakan hal baru di provinsi Sumatera Selatan. Melalui diskusi selama seminar, dapat dilihat bahwa para peserta mulai memahami konsep anggaran berkeadilan gender.
  • Sebelumnya, para peserta masih menganggap konsep gender sama dengan konsep perempuan. Oleh karena itu, anggaran berkeadilan gender dianggap hanya sebagai anggaran untuk perempuan.
  • Pada akhir seminar, sebagian besar peserta menyampaikan adanya kebutuhan akan pelatihan anggaran berkeadilan gender untuk mengembangkan kapasitas mereka dalam mengimplementasikan program anggaran berkeadilan gender. 
  • Pelajaran yang Dipetik dari FGD
  • Berdasarkan FGD, dapat dilihat bahwa tingkat pemahaman mengenai anggaran berkeadilan gender masih rendah. Sebagian besar peserta masih belum dapat melihat bahwa sebagian besar program yang direncanakan dalam APBD masih bersifat netral gender.
  • Meski demikian, pada akhir FGD, Kepala Bappeda dan Kepala Subdivisi Kesehatan Keluarga dari Dinas Kesehatan Daerah serta Kepala Komisi Anggaran DPRD telah berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pelatihan anggaran berkeadilan gender untuk membekali mereka dalam pengimplementasian program anggaran berkeadilan gender di provinsi Sumatera Selatan dalam tahun fiskal 2008-2009.

Kesimpulan

Merujuk pada implementasi seminar dan kegiatan FGD, para pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan membutuhkan kegiatan sosialisasi yang lebih intens mengenai konsep anggaran berkeadilan gender dan konsep-konsep yang telah disebutkan sebelumnya untuk meningkatkan kapasitas mereka. ***