Lembar Fakta / Publikasi

Published: 28/01/2016

Pemberian konsesi kepada perusahaan-perusahaan kelapa sawit telah membatasi hak masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan hutan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian. Pada beberapa peraturan di tingkat lokal maupun nasional, sebagian diantaranya telah memandatkan penjaminan hak partisipasi masyarakat atau komunitas dalam proses pemberian konsesi hutan. Namun, dari 27 peraturan yang direview, Women Research Institute menemukan bahwa penjaminan hak partisipasi masyarakat masih menyediakan celah yang berpotensi dilanggar atau dipandang tidak mengikat oleh beberapa pihak. Selain itu, sebagian besar peraturan yang telah menjamin hak partisipasi masyarakat belum disertai dengan penjaminan hak partisipasi, akses, dan kontrol perempuan secara khusus. Pada beberapa peraturan mengenai pengelolaan sumber daya alam, hutan, kebun, tata ruang masih ditemukan kekosongan dan kelemahan pengaturan terkait transparansi pengelolaan sumber daya alam; transparansi proses penerbitan izin lingkungan dan izin usaha; mekanisme pengawasan pengelolaan hutan; termasuk pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban oleh perusahaan.


Absennya penjaminan atas hak partisipasi masyarakat dan penyediaan mekanisme pelibatan masyarakat dalam proses alokasi konsesi hutan menghasilkan konflik berdarah dan berkepanjangan yang menelan banyak korban di banyak tempat. Hal ini terjadi karena peraturan yang disediakan belum memadai, terkait fasilitasi penyelesaian akar masalah dari konflik/sengketa tanah tersebut. Peraturan yang disediakan terbatas pada pengaturan mekanisme penanganan konflik setelah konflik terjadi, tanpa memfasilitasi mekanisme yang lebih adil dan transparan dalam penyelesaian sengketa hak kepemilikan tanah.

Factsheet ini memuat catatan kritis terhadap peraturan mengenai pengelolaan hutan, perkebunan, penataan ruang, pengelolaan lingkungan/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan resolusi konflik sumber daya alam.

 

Factsheet_Catatan Kritis Kebijakan-Kebijakan Konsesi Hutan di Riau.pdf