Lembar Fakta / Publikasi

Published: 28/01/2016

Data Global Forest Watch (GFW) mencatat hingga 2014, pemerintah telah memberikan izin pemanfaatan lahan di Kabupaten Pelalawan seluas 866.261 hektar atau sekitar 65% dari total wilayah Kabupaten Pelalawan. Dari 50% izin terbukti tidak sesuai dengan Perda No. 23 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan. 

Kelapa sawit menjadi komoditi utama di Kabupaten Pelalawan. Namun, data GFW menyebutkan sebanyak 68,15% (900.460 hektar) lahan terdeteksi tidak cocok digunakan untuk ditanami kelapa sawit. Sedangkan untuk lahan yang cocok ditanami kelapa sawit hanya sebesar 24,75% (327.781 hektar) yang terdiri dari 50,35% (165.062 hektar) HPK dan 49,65% (162.719 hektar) HP/HPT. Jumlah HP/HPT yang cukup tinggi atau hampir sama dengan proporsi HPK memberikan peluang besar kepada izin usaha di lahan yang sesuai dengan kebutuhan penanaman tanaman sawit juga berdampak baik bagi hutan itu sendiri.

Dampak pemberian izin yang tidak sesuai dengan kecocokan lahan sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, khususnya perempuan.

Penanaman kelapa sawit pada sebagian besar lahan di Kabupaten Pelalawan berdampak pada perubahan peruntukan lahan yang sebelumnya sebagai perkebunan. Kelapa sawit merupakan tanaman yang membutuhkan penyerapan unsur hara dan air yang cukup banyak dari tanah dan juga memerlukan intervensi pestisida untuk proses pertumbuhannya. Hal ini membuat tanah menjadi kehilangan banyak kandungan air, sumber air pada lahan yang tidak cocok ditanami kelapa sawit akan menjadi sangat berkurang dan menyebabkan kekeringan berkepanjangan.

Masyarakat, khususnya kaum perempuan yang secara sosial dianggap bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan pangan keluarga menerima dampaknya.

Factsheet_Dampak Konsesi Hutan terhadap Perempuan Kabupaten Pelalawan-Riau.pdf