2014 / Liputan Media / Media
Published: 24/04/2014
Sumber: Antara – Senin, 21 April 2014
Jakarta (Antara) – Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mendesak DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender atau RUU KKG pada sisa periode 2009-2014.
“Kami mendorong DPR RI agar melakukan pembahasan RUU KKG secepatnya pada sisa periodenya dan mengesahkan pada tahun 2014 ini,” kata Koordinator JKP3 Ratna Batara Munti di Jakarta, Senin.
Ratna beranggapan masih ada sisa periode DPR dalam membahas RUU yang nantinya bermanfaat untuk perlindungan perempuan, baik dari kekerasan ataupun ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Sisa masa bakti DPR kali ini tersisa sekitar enam bulan lagi. Kami pikir itu cukup waktu untuk dialokasikan dalam pembahasan RUU tersebut. Makin cepat makin baik,” katanya.
“Kalau misalnya tidak sekarang dan dilakukan pada pembahasan periode DPR berikutnya, kami khawatir pembahasan KKG akan dimulai dari awal lagi. Padahal tindakan kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan terus berlangsung serta cenderung meningkat,” katanya.
Berdasarkan data Survei Kesehatan dan Demografi Indonesia 2013, angka kematian ibu melonjak dari 228 kasus menjadi 359 per 100 ribu per kelahiran hidup.
Meningkatnya angka itu tak lepas dari semakin banyaknya perempuan di bawah 20 tahun yang nikah dini. Dengan kata lain, pernikahan tersebut dijalani oleh perempuan yang secara fisik dan mental sejatinya belum siap sehingga rentan terhadap kematian ibu melahirkan.
Menurut Ratna, terdapat tekanan dalam budaya masyarakat bahwa seorang perempuan harus segera menikah. “Padahal pandangan itu bisa menjadi bentuk ketidakadilan bagi perempuan. Kenapa norma budaya itu tidak terjadi pada laki-laki,” katanya.
Riset Kesehatan Dasar menunjukkan 46 persen perempuan menikah di usia kurang dari 20 tahun. “Semakin muda seorang perempuan menikah, semakin dia akan menghadapi kehamilan yang beresiko,” katanya.
“Dengan segera dibahasnya RUU KKG maka akan mempercepat juga perlindungan terhadap perempuan dalam berbagai sisi kehidupan, tidak hanya tentang kematian ibu. Di antaranya seperti keadilan dalam bidang ketenagakerjaan dan juga akses pendidikan,” kata Ratna.
RUU KKG secara umum diharapkan mampu menjadi payung hukum perempuan dalam kehidupan politik dan publik. RUU tersebut hingga kini masih tersendat di Baleg DPR RI.(rr)
Tautan berita dapat diakses di sini.