Policy Brief / Publikasi
Published: 04/03/2015
Berdasarkan penelitian Women Research Institute di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Provinsi Riau, partisipasi perempuan belum banyak diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan tentang konsesi hutan. Walaupun pada kenyataannya perempuan memiliki peran yang besar dalam pengelolaan hutan. Pemerintah juga belum memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan perempuan sebagaimana tercermin dalam kebijakan tentang konsesi hutan yang tidak memberikan ruang bagi partisipasi perempuan.
Diantara 20 peraturan tentang konsesi hutan yang memandatkan partisipasi publik, hanya satu peratur-an yang secara khusus mewajibkan adanya partisipasi perempuan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Berdasarkan undang-undang tersebut, konflik sosial yang seringkali muncul akibat konsesi hutan perlu ditangani dengan berlandaskan asas kesetaraan gender. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan harus diberikan kesempatan dan hak yang sama untuk ber-partisipasi. Asas kesetaraan gender dalam penanganan konflik sosial tercermin dengan adanya pelibatan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan dalam upaya-upaya penyelesaian konflik.
Selain melibatkan masyarakat secara umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial sebagai salah satu upaya mengatasi masalah konflik sosial. Lebih lanjut, peraturan ini mewajibkan adanya pelibatan perempuan dalam Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial sekurangnya-kurangnya 30% dari jumlah anggota. Perempuan diharapkan terlibat dalam mengatasi permasalahan sosial yang terjadi di lingkungannya, khususnya dalam penanganan konflik sosial.
Download:
Policy Brief 2015_WRI_Kebijakan tentang Partisipasi Perempuan.pdf