Lembar Fakta / Publikasi
Published: 04/03/2015
Partisipasi perempuan dalam penanganan konflik sosial, termasuk konflik dalam konsesi hutan, telah tertuang dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Peraturan ini memandatkan bahwa selain melibatkan masyarakat umum, diwajibkan adanya keterlibatan perempuan minimal 30% dalam keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik. Hal ini dapat disikapi sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan dalam resolusi konflik. Ironinya, partisipasi perempuan cenderung tidak terlihat karena dilakukan secara informal.
Upaya resolusi konflik oleh perempuan di dua desa penelitian Women Research Institute yang dilakukan di Riau, Kabupaten Siak dan Pelalawan, lebih sering terlibat dalam isu kesehatan lingkungan (polusi udara) dan ketahanan pangan. Tidak jarang aksi informal mereka menjadi penggerak terjadinya upaya resolusi konflik.
Meski upaya inisiasi dalam resolusi konflik masih banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat laki-laki. Namun demikian, ketika konflik telah menemui titik jenuh dan tidak kunjung mencapai resolusi, maka kelompok perempuan lebih sering maju dan tampil dengan upaya penyelesaian yang khas dilakukan oleh perempuan.
Download:
Factsheet_ 2015_WRI_Partisipasi Perempuan dalam.pdf