Event / Seminar

Published: 13/12/2012

Rasio Angka Kematian Ibu (AKI) yang masih setinggi 228 kematian per 100.000 kelahiran hidup masih menjadi perhatian utama dari kesehatan reproduksi di Indonesia (Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia, 2007). Kebutuhan yang belum terpenuhi untuk layanan Keluarga Berencana (KB) adalah 9%, termasuk 4,7% untuk membatasi jumlah kelahiran dan 4,3% untuk memberi jarak kelahiran. Diperkirakan bahwa jumlah perempuan yang membutuhkan pelayanan kesehatan reproduksi dan KB akan meningkat dari 64 juta pada tahun 2009 menjadi 68 juta pada tahun 2015. Sebanyak 42% (29 juta) dari populasi perempuan yang membutuhkan pelayanan kesehatan reproduksi dan KB ini akan terdiri dari perempuan yang belum menikah yang dilarang oleh Undang-Undang Kesehatan untuk mengakses layanan KB. Ada sekitar 65 juta pemuda berusia 10–24 tahun, yang mewakili 28% penduduk Indonesia, yang membutuhkan perhatian khusus dalam hal kesehatan reproduksi.

 

Survei terbaru dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan tentang kesehatan reproduksi di Indonesia masih rendah. 45% perempuan dan 48% laki-laki yang berusia antara 15–24, yakin bahwa tidak ada risiko kehamilan apabila hanya melakukan satu kali hubungan seksual. Pengetahuan yang tidak memadai ini menyebabkan tingginya kehamilan remaja yang tidak diinginkan, dimana perempuan usia di bawah 19 tahun merupakan 10% penyumbang angka aborsi dan perempuan yang belum menikah menyumbang angka aborsi sebanyak 33%. Diperkirakan persentase anak perempuan di bawah 19 tahun yang melakukan aborsi tidak aman akan lebih tinggi, terutama di daerah pedesaan. Selain itu, remaja sendiri tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan pelaksanaan dan pemantauan kebijakan pada program yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi mereka sendiri.

 

Pengalaman Women Research Institute (WRI) dalam melakukan pilot project di Lombok Tengah dan Gunungkidul menunjukkan prevalensi pernikahan dini dan kehamilan yang tidak diinginkan. Sebagai ilustrasi proporsi perempuan yang memiliki riwayat aborsi berkisar antara 10% (di Kabupaten Lombok Tengah) hingga 17% (di Kota Mataram). 

 

Sekitar 10% dari kasus aborsi di Nusa Tenggara Barat dilakukan bukan oleh tenaga kesehatan. Legalitas aborsi sendiri masih diperdebatkan, hal ini mencerminkan kegagalan fasilitas kesehatan untuk mengakomodasi masalah ini dengan tepat. Pada tahun 2011 ada 18.915 kelahiran di Kabupaten Lombok Tengah dan sekitar 10% terjadi pada remaja perempuan dengan rentang usia 14–19 tahun.

 

Sedangkan di Gunungkidul, Pernikahan Dini yang terdaftar di Kantor Urusan Agama pada tahun 2010 adalah 80 perkawinan dan meningkat menjadi 145 perkawinan pada tahun 2011. Usia dari pasangan muda berkisar 16–21 tahun. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Gunungkidul, diketahui bahwa jumlah kehamilan yang tidak diinginkan di Gunungkidul sebanyak 366 kasus pada tahun 2010 dan sekitar 31,96% diantaranya terjadi pada remaja usia 11–19 tahun.

 

Berdasarkan hasil penelitian WRI ini, WRI melaksanakan seminar serta meluncurkan dua film dokumenter berdasarkan pilot project WRI di Kabupaten Gunungkidul dan Lombok Tengah. Melalui pemutaran film dan diskusi ini diharapkan dapat ditemukan cara untuk mensinergikan hak reproduksi remaja dan program pengurangan Angka Kematian Ibu yang saat ini dilakukan secara terpisah. Selain itu juga perlu dicari keterkaitan antara pemenuhan hak-hak reproduksi remaja dan Berkurangnya Angka Kematian Ibu.

 

Proses Seminar

Sambutan oleh Sita Aripurnami, Direktur Women Research Institute

Permasalahan Angka Kematian Ibu (AKI) dan kesehatan reproduksi (kespro) remaja belum dianggap menjadi permasalahan yang dianggap serius oleh beberapa pihak. Pengalaman WRI dalam penguatan perempuan dan remaja dipaparkan melalui film dokumenter yang telah dibuat. Peningkatan pernikahan usia dini, sangat serius dan penting untuk mulai dibahas bersama. Apresiasi WRI kepada Kabupaten Gunungkidul yang menyambut gembira film dokumenter WRI dan berkomitmen untuk bersama para pengambil kebijakan untuk meningkatkan pendidikan kesehatan reproduksi remaja di Kabupaten Gunungkidul. Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Bapak Wakil Bupati Gunungkidul. Mengingat tahun target MDGs akan segera berakhir, bagaimana cara agar kita mampu mencapai target MDGs 2015.

 

Sambutan oleh David Hulse, Country Representative Ford Foundation

Hari ini merupakan hari yang istimewa 12-12-12. Pernikahan dini terjadi cukup tinggi yang berdampak pada kemiskinan. Pernikahan dan kehamilan di usia dini akan juga berdampak pada kematian ibu muda di Indonesia, usia perempuan yang meninggal karena masalah kehamilan dan persalinan terjadi di usia yang semakin muda. Ford Foundation berupaya mengurangi AKI di Indonesia melalui pendidikan kesehatan reproduksi untuk mengurangi angka pernikahan dini yang juga mengurangi angka kehamilan perempuan di usia muda. Apa yang WRI lakukan sudah tepat sebagai upaya pengurangan AKI.

 

Key Note Speaker Dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH, Menteri Kesehatan RI

Saya sangat menghargai apa yang teman-teman WRI lakukan. Penelitian tentang isu ini dilakukan sejak 1980’an melalui perjuangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yaitu UU Nomor 23 Tahun 2003 dengan susah payah. Saya belum melihat terobosan, berani berfikir out of the box, keadaan tahun 80 dengan sekarang sudah berbeda. Anak-anak muda harus bisa berpikir lebih inovatif dengan berpegang pada UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

 

Isu menurunkan AKI sudah menjadi mandat presiden SBY untuk menurunkan AKI mencapai MDGs 2015. Kalau kita bekerja keras bersama, kita bisa capai di tahun 2015, sulit memang menurunkan AKI dari 222/100.000 kelahiran hidup. Tidak selesai hanya dengan mengatakan penyebab AKI karena pendarahan pada kehamilan muda, dll. Kita harus mencari tahu apa penyebab terjadinya pendarahan, baik pada kehamilan muda maupun tua, termasuk ibu di atas 40 tahun yang masih hamil membuktikan bahwa program KB gagal berjalan.

 

Sebelum saya menjadi menteri, Bu Endang sudah membuat kebijakan Jaminan Persalian (Jampersal), jangan sampai ada ibu hamil yang meninggal karena alasan biaya. Puskesmas juga sudah dilengkapi dengan Pelayanan Obstetri Neonatal Dasar (PONED) dan Pelayanan Obstetri Neonatal KOmprehensif (PONEK), hanya saja masih terkendala dengan jumlah dokter spesialis obstetric dan ginekolog yang penyebarannya kurang merata. Dulu, di awal saya menjadi dokter, saya diminta bertugas tanpa tawaran mau atau tidak untuk melayani rakyat. Kalau sekarang menempatkan dokter di wilayah terpencil dengan fasilitas terbatas dikatakan melanggar hak asasi manusia, kebanyakan lulusan kedokteran maupun perawat ingin ditempatkan di rumahsakit besar yang sudah memiliki peralatan lengkap. Upaya menurunkan AKI harus kita analisa lebih dalam lagi, biaya dan peralatan sudah ditingkatkan tapi kenapa masih saja tinggi.

 

Situasi pernikahan dini masih terjadi sejak 30 tahun lalu. Perbedaannya saat ini sudah ada UU Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2003 yang sayangnya kurang banyak dipakai untuk mengadvokasi hakim yang menikahkan anak usia 16 tahun karena hakim tersebut sebenarnya sudah melanggar UU Perlindungan Anak. Anak adalah penduduk Indonesia di bawah 18 tahun. Setiap anak berhak mendapat pelayanan anak sesuai kebutuhan fisik dan mental termasuk pendidikan sesuai mental dan bakat.

 

Perempuan yang menikah dini akan tertutup aksesnya untuk mendapat pendidikan, mendapat pekerjaan, dan akses untuk produktif. Pasal 10 UU Perlindungan Anak dikatakan setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima dan mencari informasi sesuai usia dan kecerdasannya untuk meningkatkan kapasitas. Artinya pemerintah berkewajiban untuk memberikan informasi kesehatan reproduksi kepada anak dan remaja sesuai dengan tingkat kecerdasan dan perkembangannya.

 

Pasal 71-77 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan seluruhnya membahas tentang kesehatan reproduksi yang bisa digunakan untuk mengadvokasi. Setiap orang berhak menjalankan kegiatan seksual yang aman, sehat dengan pasangan yang sah. Karena itu saya minta teman-teman membantu Kemenkes membuat PP untuk pemenuhan kebutuhan kespro anak dan remaja. Pendidikan seks diberikan, sesuai UU Perlindungan Anak, sebelum anak atau remaja mulai melakukan hubungan seks aktif dengan metode yang sesuai dengan perkembangan dan usia anak atau remaja.

 

Karena sudah ada wajib belajar 12 tahun seharusnya pendidikan bisa diberikan di sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA. Manfaatkan hasil penelitian kepada guru dan orang tua, karena orang tua biasanya yang memaksa anak menikah di usia muda. Sudah banyak metode E-learning diterapkan, ini juga bisa kita gunakan untuk mempercepat pendidikan seksual. Manfaatkan juga sosial media untuk mensosialisasikan kepada anak dan remaja tentang hukuman pidana bagi yang membujuk melakukan hubungan seksual serta berhak menolak ketika dipaksa menikah di usia muda.

 

Kedekatan yang baik antara anak dan orang tua dapat mengurangi angka pernikahan usia dini. Kita beri penjelasan bahwa jangan sampai mereka menikahkan anak mereka yang masih anak-anak agar anak mampu berkembang baik secara fisik, mental, dan social.

 

Upaya pencegahan seks berisiko dilakukan dari hulu ke hilir, di hulu sudah diberikan pendidikan dan tidak menjamin semua berhasil. Maka di hilir saya coba cegah dengan memberikan kondom. Saya yakin keinginan saya dan tokoh agama adalah sama meningkatkan anak dengan kekuatan iman sehingga bisa mengatakan NO pada seks berisiko. Kelompok yang juga tidak boleh ditinggalkan adalah hakim agar bisa lebih ‘bersahabat’ dengan anak dan remaja. Sekali lagi mari kita semua bersatu, Yes we can. Kita bisa meningkatkan kesehatan remaja dan menurunkan AKI.

 

Pemutaran Film

Dalam sesi ini diputar dua film WRI yang berjudul ‘Penuhi Hak Reproduksi Remaja, Gunungkidul’ dan ‘Selamatkan Nyawa Ibu, Lombok’. Selanjutnya dilakukan diskusi panel dan tanya jawab.

 

Heru Prasetyo, Deputi I Pengawasan Pengendalian Inisiatif Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan UKP4

Gender dan Remaja dalam Agenda Pasca 2015

Deklarasi yang ditandatangani 192 negara pada tahun 2000 menyatakan rangkaian keamanan, hak asasi manusia, termasuk kaitan dengan pembangunan, lingkungan, dst. Kemudian menelurkan delapan target MDGs, bisa disimpulkan bahwa MDGs merupakan bagian yang tidak sempurna namun tetap memberi dampak besar bagi negara dan masyarakat dunia, misalnya meningkatkan edukasi, kesehatan, dan lain-lain.

 

Dalam MDGs ada masalah ketidakadilan yang harusnya diatasi, pembangunan yang kita lakukan ternyata menghasilkan kelompok yang sangat kaya dan sangat miskin, upaya yang dilakukan adalah bagaimana agar keadilan bisa diwujudkan dengan memperkecil jarak untuk menghindari konflik.

 

Teknologi dianggap bisa menyesatkan tetapi kita juga bisa memanfaatkan. UKP4 memanfaatkan HP untuk menerima kiriman gambar untuk lapor kepada UKP4 jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan program atau kebijakan yang sudah disepakati. Ke depan juga diharapkan hubungan masyarakat dengan pemerintah menjadi lebih kolaboratif, bukan lagi control dan sekadar koordinatif. Kita harus mencobanya karena tantangan akan semakin besar jika bekerja masing- masing.

 

15 tahun yang akan datang yang akan menjadi pemimpin adalah mereka yang saat ini remaja. Oleh karenanya pembinaan terhadap remaja sangat penting untuk dilakukan, perlu dilakukan upaya yang lebih baik dengan memberikan fasilitas dan pelayanan maksimal untuk pendidkan remaja demi kebaikan dunia di masa depan.

 

Ir. Dewi Yuni, Asisten Deputi Gender dalam Kesehatan, KPPPA

Agenda Pasca 2015 untuk Perempuan dan Anak

Hingga saat ini Indonesia belum mampu mencapai target penurunan AKI seperti yang tertera dalam MDGs, data SDKI 2007 menunjukan AKI di Indonesia masih 228/100.000 kelahiran hidup yang merupakan salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara. Kesadaran masyarakat masih rendah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan selama kehamilan, ketika mereka memiliki kesadaran pun banyak kendala yang ditemukan untuk mengakses fasilitas kesehatan tersebut.

 

Usia nikah pertama untuk perempuan memang terjadi pergeseran dari 18,1 tahun (1984) menjadi 19,8 tahun (2007). Pernikahan dini bisa terjadi pada anak laki-laki dan anak perempuan, namun yang paling sering menjadi korban adalah anak perempuan karena setelah menikah mereka akan kehilangan akses pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial lainnya. Masih banyak kasus pernikahan perempuan usia 10-14 tahun yang menyebabkan kehamilan muda yang berisiko sehingga mengakibatkan AKI meningkat.

 

Pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan penurunan pernikahan dini dan AKI, misalnya UU perlindungan anak, program pengurangan kemiskinan, MDGs yang juga mendorong pengurangan pernikahan dini dan AKI, kebijakan Jampersal, dll. Pemerintah berkomitmen akan menjadikan remaja sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan untuk mengurangi pernikahan dini. Masih perlu dilakukan upaya yang lebih komprehensif dan bersinergis dari berbagai sektor untuk menurunkan pernikahan dini dan AKI di Indonesia.

 

Immawan Wahyudi, Wakil Bupati Gunungkidul

Kebijakan Pengembangan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja (AUSREM) Saya sangat mendukung apa yang WRI lakukan, khususnya dengan pembuatan film ini. Yang terjadi di masyarakat adalah sesuatu yang harus dibuka sejelas-jelasnya dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi agar semua pihak menyadari dan bersama-sama memperbaiki kondisi yang ada. Gambaran Geografi dan Demografi Kabupaten Gunungkidul, dimana masih ada 42 desa di 10 kecamatan yang tergolong desa tertinggal (29,17%). Kondisi sosial masyarakat Gunungkidul memiliki ikatan sosial yang kuat dan semangat swadaya masyarakat serta etos kerja yang tinggi. Masalah kesehatan anak dan remaja sangat kompleks dan beragam untuk setiap masing-masing kelompok umur (tingkatan pendidikan).

 

Kerjasama antar sector seperti pemuda dan olah raga, kesehatan, dan pemerintah daerah dilakukan untuk meningkatkan status kesehatan anak dan remaja. Misalnya dengan program: Unit Kesehatan Sekolah (UKS): dengan Dokter Kecil dan Konselor sebaya, Puskesmas Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)– sudah ada 10 Puskesmas, lima sudah baik dan lima masih dalam pengembangan dan Pembentukan Forum Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Gunungkidul.

 

Pernikahan (dan kehamilan) dini yang terjadi pada anak menyebabkan lingkaran kesehatan yang buruk secara terus menerus. Berbagai masalah yang dihadapi remaja di Kabupaten Gunungkidul, yaitu: masalah remaja masih belum dianggap sebagai prioritas; belum adanya sinergi antar instansi di kabupaten; keterbatasan dukungan anggaran; belum semua sekolah memanfaatkan program kesehatan remaja; jam pelayanan puskesmas dan jam konsultasi remaja belum ada titik temu; serta sekolah tidak memiliki dana sehat — biaya konsultasi dan pemeriksaan menjadi tanggungan remaja.

 

Tanya Jawab

 

Dwi Wahyuni, PKBI/Asosiasi LBH APIK Indonesia

Saya di lapangan sebagai konselor, saya masih berkeyakinan bahwa kasus pernikahan dini disebabkan karena kehamilan yang tidak diingikan. Kehamilan disebabkan karena perempuan tidak mempunyai power. Sehingga menarik untuk dikaji, maka disinilah titik rentannya yaitu saat melakukan hubungan seksual. Kombinasi antara pembedayaan perempuan untuk menolak saat diminta melakukan hubungan seksual. Saat membeli kontrasepsi harus melihat KTP.

 

Zaina, LBH APIK Sumatera Selatan

Kalau kita membahas AKI, saya sering membaca media dan saya melihat AKI tidak hanya dari pernikahan dini, tetapi juga angka bunuh diri di Gunungkidul, mengapa itu terjadi dan bagaimana mengurangi angka bunuh diri itu, sebab dari yang diungkapkan bahwa masyarakat memiliki tingkat religious yang tinggi.

 

Alan, Aliansi Remaja Indonesia (ARI)

Saya sangat mengapresiasi acara ini. Saya ingin bertanya kepada Bapak Wabup terkait pelayanan kesehatan peduli remaja, apakah sudah ramah remaja atau aksesnya dapat terbuka bagi remaja? Karena selama ini data-data yang didapat, berdasarkan monitoring dan evaluasi hasilnya mengecewakan. Pendidikan seksual yang komprehensif harus menjadi tujuan utama, tetapi juga harus melibatkan remaja terhadap pembangunan termasuk kesehatan.

 

Immawan Wahyudi, Wakil Bupati Gunung Kidul

Ibu Dwi Wahyuni, saya kurang lebih sama mengenai tentang izin menikah. Dari segi Kemenkes, saya akui disinilah kelemahan perempuan yaitu tidak punya power. Kita bersama-sama dengan KPPPA dan perguruan tinggi berupaya bagaimana melakukan sosialisasi dan membuat SK Bupati untuk merumuskan bagaimana perempuan mempunyai power untuk dapat menyalamatkan jiwa mereka termasuk perempuan di desa-desa. Untuk Alan saya setuju, pendidikan seksual harus dimulai dari sekolah seperti yang telah dilakukan oleh Gunungkidul.

 

Menurut saya ada bias norma dan agama yang tidak kontekstual termasuk dalam permasalahan pernikahan dini. Paradigma lainnya yang ditinggalkan adalah fiqih pernikahan agama yang mengharuskan pernikahan harus minimal umur 18, tetapi kenyataannya lebih kecil dari usia tersebut ternyata dizinkan hal ini juga disebabkan dengan masalah ekonomi. Oleh karena itu kami bekerjasama dengan LSM yang serius dan perguruan tinggi untuk menekan angka ini.

 

Untuk problem alat kontrasepsi, ini dikarenakan permasalahan budaya yang masih menganggap ini masih tabu begitu juga dengan pendidikan seks. Ini mestinya harus disampaikan oleh pemuka agama kepada masyarakat untuk mensosialisasikan permasalahan ini, ini juga yang kami sedang upayakan dengan perguruan tinggi. Untuk Alan, kami upayakan dengan mengadakan forum anak yang diisi dengan pendidikan seksual yang ramah. Sebab jika tidak ada fasilitas akan membuat remaja lari ketindakan negatif, yaitu warnet.

 

Ririn, Kinerja

Tentang AKI, Bappenas mengaku tidak sanggup mencapai target MDGs. Saya sangat menunggu, ada daerah yang berani inovatif mengurangi AKI dan pernikahan usia dini. Gunungkidul dan Bondowoso (yang kami dampingi) untuk melakukan kampanye sampai 0 pernikahan dini.

 

Pendidikan juga merupakan salah satu cara untuk memasukan muatan lokal tentang kespro, tidak hanya dalam IPA dan Olahraga, walau katanya advokasi di pusat susah. Mengapa contoh daerah yang berhasil seperti Gunungkidul dijadikan bahan untuk menampar pemerintah pusat membuktikan bahwa otonomi daerah mampu memberikan tamparan bagi pemerintah pusat. Jadi kuncinya keberanian dan inovasi.

 

Popi, Remdec

Tahun 1993 di Sumatera Barat sudah ada sanggar kesehatan reproduksi remaja yang digerakkan oleh PKBI Sumatera Barat dan hampir seluruh PKBI di Indonesia, kebetulan saya salah satu penggeraknya. Sekian tahun berjalan program ini tidak mampu menyentuh target pernikahan dini dan kespro remaja.

 

Sebetulnya apa persoalannya? Semua sumber daya manusia, dana sudah berlimpah melakukan advokasi dan edukasi terhadap masalah ini. Apakah ini masalah regenerasi, replikasi, atau apa? Karena seingat saya, ketika kita mengorganisir remaja dan tidak melakukan replikasi di tempat lain maka apa yang kita lakukan adalah gagal.

 

Ibu

Salah satu masalah pemerintah daerah adalah keterbatasan anggaran. Tetapi tadi juga dijelaskan modal sosial masyarakat Gunungkidul seperti etos kerja dan swadaya masyarakat cukup tinggi. Pernah kah bapak menggalang dana dari masyarakat Gunungkidul untuk mendanai konseling remaja. Kemudian apakah bisa dicoba untuk ronda warnet agar film atau materi yang di download tidak yang aneh-aneh. Saya rasa itu bisa digunakan untuk memperbaiki generasi yang akan datang.

 

Immawan Wahyudi, Wakil Bupati Gunung Kidul

Tentang pernikahan dini, saya sepakat harus ada usaha yang sangat serius. Tetapi kalau instrumen agama saya rasa tetap tidak bisa ditentang karena balik-baliknya ke dalil. Saya rasa solusinya dengan memahami setiap fiqh dengan cara yang benar, misalnya tidak selalu mengikuti fiqh arab, walau sebagian mungkin tepat tetapi tidak semuanya bisa disamakan dengan kondisi Indonesia. Karena banyak juga yang tidak bisa merespon masalah sosial. Saya sepakat kalau pernikahan dini sikurangi namun kalau sampai dihilangkan sama sekali saya rasa akan sulit. Akan lebih mudah jika kita mengurangi secara signifikan. Jadi meluruskan pemahaman fiqh disesuaikan dengan kondisi Indonesia.

 

Bunuh diri sebagian besar karena kemiskinan, ya benar, namun data juga mengatakan bahwa banyak laki-laki tua bunuh diri karena sakit menahun dan tidak sembuh-sembuh. Ada juga laki-laki muda yang bunuh diri karena masalah cinta. Untuk data perempuan saya belum ada. Mungkin saja kemiskinan merambah, namun jangan dipersepsikan bahwa rumah di Gunungkidul jelek tidak bisa makan. Kami juga mengupayakan akan mengadakan program perbaikan rumah, tapi dananya belum turun. Jadi di Gunungkidul masalah kemiskinan jangan selalu dikontekskan dengan financial karena bisa saja rumah jelek, uang tidak punya, tapi mereka tetap bisa makan karena memiliki kebun untuk bahan makanan sendiri.

 

Ir. Dewi Yuni, Asisten Deputi Gender dalam Kesehatan, KPPPA

KPPPA memiliki kebijakan membentuk Kota layak anak, untuk pendidikan kespro dan menghentikan pernikahan dini. Gunungkidul sudah menjadi contoh yang baik namun target KPPPA ada 117 kabupaten/kota tapi saat ini baru 76 kabupaten/kota yang menjadi Kota layak anak.

 

Debra H. Yatim, Moderator

Baik, diskusi memang masih menarik untuk dilanjutkan namun waktu sudah habis. Kalau masih ada pertanyaan yang ingin didiskusikan bisa dilanjutkan di luar. Terima kasih.

 

john

john