Buku
Published: 15/06/2023
Sejak 2007, Indonesia tercatat sebagai negara dengan angka kematian ibu (AKI) tertinggi di Asia Tenggara (UNFPA, 2012) dengan 228 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Lima tahun kemudian, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (2012) menunjukkan AKI di Indonesia berada pada angka 359 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Angka tersebut tentu masih sangat jauh dari target kelima Millenium Development Goals, yaitu pada 2015 mencapai 102 kematian per 100.000 kelahiran hidup.
Salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan tingginya AKI adalah dengan menerapkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS), sejak 1 Januari 2014, program JKN Indonesia secara resmi dilaksanakan.
Pengawasan pelaksanaan program JKN masih dibutuhkan untuk mengetahui dampak program tersebut bagi masyarakat dan tenaga kesehatan. Penelitian ini dilakukan untuk melihat efektifitas pelaksanaan JKN di dua kota yang memiliki tingkat AKI tinggi, yaitu Jakarta Timur dan Kota Bandung. Penelitian ini dilakukan untuk melihat respon masyarakat pengguna (perempuan hamil, melahirkan, dan dalam masa nifas) dan bidan sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil dan melahirkan.
Berdasarkan temuan penelitian, Penelitian Kebijakan (Policy Research) ini merekomendasikan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan JKN dan perubahan peraturan perundang-undangan, seperti:
- Merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 8 ayat (3) butir c dengan menambahkan ketentuan mengenai peran aktif BPJS Kesehatan dalam memfasilitasi kerja sama bidan praktik mandiri dengan jejaring Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
- Merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 dengan menambahkan secara rinci mengenai kelengkapan alat dan fasilitas lainnya di tiap fasilitas kesehatan sebagai salah satu syarat untuk dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanan Program Jaminan Kesehatan Nasional agar dapat lebih eksplisit menyatakan bahwa syarat pendaftaran dan pemilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tidak harus sesuai dengan wilayah domisili yang tertera di identitas kependudukan (Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga).
- Menambahkan penjelasan yang lebih elaboratif terkait situasi khusus pasien yang diperbolehkan tidak mengikuti prosedur rujukan berjenjang, yaitu penjelasan rinci terkait: kondisi kedaruratan medis (Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 15 ayat 4), pertimbangan geografis (Pasal 15 ayat 4) dan kekhususan permasalahan kesehatan pasien (Pasal 15 ayat 4) pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Penulis: Bunga Pelangi, Frisca Anindhita dan Lina Rintis Susanti
Penerbit: Women Research Institute, 2015
Tebal: x + 70 halaman
ISBN: 978-602-9230-05-5
Download:
PolicyPaper_Efektivitas Jaminan Kesehatan Nasional untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu_WRI.pdf