Angka Kematian Ibu / Current Project / Perempuan & Kesehatan

Published: 13/10/2014

Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, pemerintah memberikan jaminan pelayanan kesehatan selama dan setelah proses persalinan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JKN mulai dijalankan pada 1 Januari 2014 dan dioperasikan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

 

Sebagai upaya mendukung keberhasilan program tersebut, tenaga kesehatan yang berkompeten dan mencukupi menjadi hal yang sangat penting (WHO, 2005; UN, 2012; ICM, 2013). Dalam konteks penurunan angka kematian ibu, bidan merupakan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak dalam pelayanan kesehatan nasional.

 

Bidan tidak hanya diharapkan mampu menghadapi tantangan dalam pelaksanaan JKN, tetapi juga bertanggungjawab dalam menurunkan angka kematian ibu dan mencapai akses universal terhadap pelayanan kesehatan reproduksi. Terkait dengan implementasi JKN oleh para bidan, Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan pendukung yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN. Karena dua Permenkes tersebut terkait dengan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh Bidan Praktik Mandiri, kemudian Ikatan Bidan Indonesia (IBI) juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 117 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kebidanan di Era Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan persoalan tersebut Women Research Institute (WRI) menyelenggarakan penelitian untuk mengidentifikasi tantangan, hambatan, dan perubahan yang dihadapi oleh profesi kebidanan sejak pelaksanaan JKN dan dampaknya terhadap kesehatan reproduksi perempuan.  

Program penelitian ini selain melibatkan bidan sebagai sumber utama juga melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder). Untuk itu sebelum penelitian dilaksanakan, WRI juga melakukan Multi Stakeholder Forum (MSF) yang telah dilaksanakan di Jakarta dan akan dilaksanakan juga di Bandung. Karena Jakarta dan Bandung merupakan area penelitian WRI. Stakeholder yang dilibatkan adalah terutama yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan JKN dan juga pemerhati isu kesehatan reproduksi perempuan.

Kegiatan MSF dilaksanakan untuk menggali informasi awal dalam mengidentifikasi perubahan positif dan negatif, tantangan, dan hambatan yang dihadapi oleh profesi kebidanan dalam memberikan pelayanan kebidanan sejak JKN dijalankan. Forum ini juga diharapkan menghasilkan komitmen awal dalam memonitoring pelaksanaan JKN, serta menjadi wadah untuk membangun pemahaman bersama, terutama dalam menurunkan angka kematian ibu di Indonesia. Hasil kegiatan MSF ini merupakan informasi awal yang akan menjadi dasar pembuatan panduan untuk menggali berbagai persoalan lebih dalam pada proses pengumpulan data penelitian melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Interview mendalam yang dilakukan selama Oktober 2014.

Setelah data diperoleh melalui FGD dan interview mendalam dan hasil penelitian telah dianalisa, WRI akan melakukan Multi Stakeholder Forum kedua untuk memaparkan hasil penelitian dan membuat rencana tindak lanjut.***