Lembar Fakta / Publikasi

Published: 29/01/2016

Kabupaten Solok Selatan terdiri dari tujuh Kecamatan dengan topografi bervariasi antara dataran lembah bergelombang, berbukit dan bergunung-gunung yang merupakan rangkaian dari bukit barisan. Sejumlah 60% wilayah Solok Selatan berada pada kemiringan di atas 40% yang tergolong curam. Selain itu, Kabupaten Solok Selatan dilalui oleh 13 aliran sungai yang merupakan salah satu dari 4 kabupaten yang termasuk daerah yang berada di bagian hulu daerah pengaliran sungai Batang Hari.


Sebagian besar wilayah Kabupaten Solok Selatan terdiri dari kawasan hutan yaitu 72,70% dan lahan lainnya merupakan perkebunan, sawah, serta perumahan. Kawasan hutan lindung di Kabupaten Solok Selatan adalah 83.404 hektar, atau sekitar 23% dari total luas wilayah Solok Selatan. Sepanjang periode 2010 hingga 2014, Global Forest Watch mencatat terjadinya pengurangan lahan tutupan pohon di kawasan hutan lindung Kabupaten Solok Selatan. Kondisi pengurangan lahan tutupan pohon di Solok Selatan sangat fluktuatif dan cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya.


Kecamatan Pauh Duo adalah kecamatan yang berada di ujung hulu daerah pengaliran dan menjadi satu dari tiga kecamatan untuk growth point di bidang pendidikan, kesehatan, perdagangan, pariwisata dan sentra produksi tanaman pangan. Dengan jumlah empat nagari, Nagari Alam Pauh Duo merupakan nagari terluas yang ada di Kecamatan Pauh Duo. Karakteristik luas wilayah dari Nagari Alam Pauh Duo ini menjadikan konsentrasi growth point lebih potensial.

Pada praktiknya pemanfaatan sumber daya alam oleh perempuan tidak diperhitungkan, padahal perempuan bekerja keras untuk ikut memenuhi kebutuhan sehari-hari (pangan dan air) dan dalam upaya menghasilkan nilai ekonomi.

Dalam skema pengelolaan sumber daya alam, perempuan memiliki peranan penting dalam usaha tani dan pengelolaan produksi hasil hutan non kayu. Dengan mayoritas kerja perempuan sebagai petani, baik buruh tani maupun bertani di ladang milik sendiri, perempuan berperan dalam usaha penyiapan lahan untuk siap tanam, penebaran bibit tanaman, mengontrol pemberian pupuk, air dan penghilangan hama hingga pada proses pemasaran di pasar tradisional maupun menjualnya kepada kerabat terdekat. Selain itu, dalam usaha produksi hasil hutan non kayu, perempuan banyak terlibat dalam budidaya tanaman rempah-rempah seperti kayu manis, gambir yang menjadi komoditi khas dari Nagari Alam Pauh Duo, atau buah jeruk.

Partisipasi perempuan dalam skema pengelolaan sumber daya alam menjadikannya perlu diperhitungkan dan diberikan perhatian lebih. Seperti halnya dalam pemenuhan kebutuhan sosial terhadap hak tanah dan aset kepemilikan lainnya, hak mendapatkan pendidikan yang setara, hak pengakuan atas kerja produktifnya serta kebutuhan khas perempuan lainnya yang berkaitan dengan kerja domestik. 

 

Factsheet_Dampak Konsesi Hutan terhadap Perempuan di Solok Selatan.pdf