2013 / Liputan Media / Media
Published: 28/05/2014
Sumber: www.theorgasm-project.com, 31 Desember 2013
Women Research Institute (WRI) mengadakan seminar yang bertema Hak Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksual pada Remaja (HKSR) pada 18 Desember 2013 di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh direktur eksekutif WRI, Sita Aripurnami, dengan psikolog Ratih Ibrahim sebagai moderator. Adapun para narasumbernya adalah Faikoh (Aliansi Remaja Independen/ARI), Drs. Taufiq Rahman (Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta), Maria Ulfah (Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI), dan Roi Tjiong (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia/PKBI).
Pendidikan Seksual yang menyeluruh (komprehensif) adalah seperangkat pengetahuan yang di dalamnya tidak hanya mengajarkan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, tetapi juga life skills (sikap asertif, sikap sosial dengan teman, keluarga dan lingkungan sekitar) dan pengetahuan mengenai gender yang bertujuan mempersiapkan remaja dan anak muda dengan pengetahuan, keterampilan, serta nilai untuk membuat keputusan terkait dengan kehidupan sosial dan seksualnya untuk mencegah perilaku berisiko.
Remaja Indonesia saat ini berjumlah 63 juta jiwa (Sensus Penduduk 2010), namun ada di antara mereka yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Bahkan dalam Laporan Indonesia (oleh KPAI) tentang HIV/AIDS disebutkan bahwa dalam 5 tahun terakhir ini terjadi peningkatan jumlah remaja yang mengidap HIV/AIDS sebesar 700%. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya informasi tentang HKSR yang komprehensif. “Padahal HKSR banyak sekali manfaatnya pada remaja, seperti remaja dapat menunda untuk berhubungan seksual pada usia dini, mengurangi risiko kehamilan yang tidak direncanakan serta risiko penularan infeksi menular seksual (IMS) dan HIV/AIDS, dan manfaat lainnya,” jelas Faikoh.
Hasil pemantauan KPAI pada 2012 mengenai kekerasan terhadap anak seperti yang dijelaskan oleh Maria Ulfah (KPAI) adalah bahwa anak Indonesia mengalami kekerasan di ruang lingkup keluarga (91%), Sekolah (87,6%), dan di lingkup sekitar/masyarakat (17%). Dijelaskan juga bahwa perilaku seks terjadi di berbagai orientasi dan identitas gender seperti: heteroseksual (95,7%), biseksual (3,4%), homoseksual (0,7%), dan transgender (0,1%).
Dasar Hukum HKSR terbaru adalah Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi (kespro) Remaja. Taufiq Rahman menyatakan bahwa strategi HKSR di ranah pendidikan adalah dengan penerapan materi pendidikan kespro remaja yang harus diintegrasikan ke dalam materi pelajaran yang relevan (Biologi, Bimbingan dan Konseling, dan Penjaskes), kegiatan ekstrakurikuler seperti Palang Merah Remaja dan Unit Kesehatan Sekolah, dan menguatkan guru Bimbingan Konseling, Biologi, dan Penjaskes. “Solusi terhadap korban kekerasan seksual pada anak tidak harus menikahkan mereka dengan pelaku, itu bisa menambah kekerasan setelah kekerasan (kekerasan dalam rumah tangga/KDRT), tetapi dengan memberikan mereka hak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang layak,” jelas Maria Ulfah. ***