Filosofi WRI / Tentang Kami
Published: 18/12/2007
Secara umum, pengertian tata pemerintahan yang baik dipakai seolah sudah mewakili kepentingan semua golongan. Kenyataannya, keadilan dan kesetaraan gender tidak secara eksplisit disebutkan sebagai sebuah prinsip dalam tata pemerintahan yang baik, sehingga suara dan kepentingan perempuan tidak terwakili dalam konsep tata pemerintahan.
Kerja Women Research Institute (WRI) didasarkan pada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. WRI meyakini bahwa prinsip-prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi harus menjadi prinsip-prinsip tata pemerintahan. Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, diperlukan sebuah proses demokratisasi yang bersifat inklusif, yang mengakui dan menumbuh-suburkan bukan saja keberagaman etnis, ras, agama, kepercayaan, kemampuan fisik, kelas sosial, usia, bahasa, dan asal daerah geografis, tapi juga keberagaman jenis kelamin.
Apakah terwujudnya tata pemerintahan yang baik juga akan menghasilkan posisi dan kondisi yang adil dan setara bagi laki-laki dan perempuan? Upaya-upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik selama ini tampaknya belum bisa menyelesaikan banyak persoalan yang dihadapi perempuan.
Berbagai riset tentang posisi dan kondisi perempuan yang ada menunjukkan bahwa metodologi dan analisa yang digunakan belum berperspektif gender. Akibatnya perempuan sering dipinggirkan dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Beberapa contoh dari upaya peminggiran perempuan ketika kita membicarakan isu penting dalam tata pemerintahan.
Pluralisme hanya diartikan sebagai keberagaman etnis, ras, agama, dan daerah geografis. Keberagaman seks antara laki-laki dan perempuan yang berkonsekuensi pada keberagaman dampak dan kepentingan belum cukup banyak dilihat.
Demokrasi sering diartikan sebagai kesetaraan di ruang publik. Perjuangan untuk menuntut hubungan kekuasaan yang lebih demokratis hanya dilihat sebagai perjuangan di ruang publik. Permasalahan muncul ketika terjadi pemisahan antara ruang publik dan ruang privat, padahal demokrasi hanya dianggap menjadi kebutuhan akan persamaan hak di ruang publik. Kesenjangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan di ruang privat sering termanifestasi dalam bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Di berbagai tempat di Indonesia, bentuk-bentuk kekerasan ini juga telah termanifestasi dalam konflik yang lebih luas di masyarakat, bahkan dalam konflik bersenjata di berbagai daerah.
Partisipasi menjadi kata yang mudah untuk dimanipulasi karena dianggap sudah mencerminkan keterlibatan masyarakat termasuk perempuan. Padahal, masyarakat sangat heterogen, termasuk dibedakan atas dasar jenis kelamin, kelas sosial, suku, ras, agama, bahasa, kemampuan fisik, usia, geografi, dan keyakinan yang dianut.
Masyarakat pada dasarnya memiliki keberagaman berdasarkan kemampuan, etnis, ras, agama, geografis, jenis kelamin, dan berbagai bentuk perbedaan lainnya. Keberagaman tersebut dapat memunculkan adanya perlakuan-perlakuan yang diskriminatif. Salah satunya adalah konstruksi sosial dan budaya yang membedakan perempuan dan laki-laki sehingga memunculkan ketimpangan relasi, posisi, kondisi, serta penguasaan aset produktif, baik di ranah publik maupun privat.
Sementara itu, sistem sosial, budaya, politik, dan ekonomi telah “mengucilkan” akses, kehadiran, keterwakilan, dan pengaruh perempuan dalam proses demokrasi, khususnya pengambilan keputusan.
Situasi yang timpang dan “mengucilkan” tersebut mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan serta lahirnya kebijakan dan penganggaran yang tidak memperhatikan kebutuhan dan kepentingan perempuan.
Dengan demikian, WRI terlibat dalam memperjuangkan:
-
Kesadaran kritis perempuan dan laki-laki, bahwa persoalan privat sama pentingnya dengan persoalan publik (personal is political).
-
Peningkatan akses, jumlah dan kapasitas perempuan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, agar kebutuhan dan kepentingan perempuan dapat disuarakan.
-
Pengarusutamaan metodologi penelitian feminis.
-
Agar hasil-hasil penelitian WRI dapat menjadi dasar perubahan wacana dan perilaku serta pembuatan kebijakan yang adil dan setara bagi perempuan dan laki-laki.
Berdasarkan kondisi perempuan tersebut, WRI terlahir dan mulai berkiprah.***