Policy Brief / Publikasi
Published: 24/10/2013
Pola relasi perempuan dan laki-laki dalam kebijakan publik masih menunjukkan ketimpangan yang cukup besar. Salah satu indikator kesejahteraan perempuan adalah Angka Kematian Ibu (AKI) dan jumlah kursi yang diduduki oleh perempuan di parlemen. AKI di Indonesia masih tinggi, yaitu berada pada angka 228/100.000 kelahiran hidup. Sementara persentase representasi politik perempuan di parlemen masih di bawah target kuota 30%. Policy brief ini merupakan salah satu hasil penelitian WRI mengenai kebijakan Anggota DPR-RI Perempuan dan Kebijakan Kesetaraan Gender. Ringkasan kebijakan ini menunjukkan pentingnya Rancangan Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG).
Representasi perempuan di politik dan parlemen memberikan peluang masuknya isu-isu perempuan sebagai prioritas. Memang telah ada kebijakan yang mendorong kesetaraan gender, salah satunya UU Pemilu no. 8 tahun 2012 tentang kuota 30% bagi perempuan dalam badan legislatif. Namun pada prakteknya kuota ini masih belum tercapai.
Dengan ditetapkan RUU KKG sebagai salah satu RUU prioritas DPR-RI maka ada harapan bagi terwujudnya kesetaraan gender di Indonesia, meskipun RUU ini masih banyak menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, policy brief ini juga akan membahas rekomendasi-rekomendasi kebijakan terhadap proses penyusunan RUU KKG.
Download:
Policy Brief Representasi Politik Perempuan & RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender