Siaran Pers

Published: 17/01/2014

Women Research Institute (WRI) mendukung inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang memasukkan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2012. Inisiatif parlemen memajukan RUU KKG merupakan salah satu “investasi” dan terobosan sangat berarti bagi reformasi kebijakan yang berpihak kepada perempuan di Indonesia. WRI berpendapat bahwa RUU KKG merupakan kebijakan alternatif untuk mengoreksi ketimpangan gender dan untuk membuka ruang partisipasi dan akses perempuan dalam politik. RUU KKG perlu didukung, karena sebagian besar kebijakan yang lahir pada era reformasi dan ditujukan untuk mendorong demokratisasi di Indonesia tidak serta-merta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kesejahteraan perempuan.

Dalam upaya mendukung adanya RUU KKG, WRI melakukan penelitian kebijakan untuk mengidentifikasi masalah dan memberi rekomendasi kebijakan yang memungkinkan secara politis bagi RUU KKG yang sedang dibahas di DPR-RI. Penelitian kebijakan ini penting untuk penguatan representasi politik perempuan. Karena kebutuhan yang ada bukan sekadar mendorong perempuan masuk ke dalam parlemen atau ruang publik saja tetapi juga memberi bekal kepada mereka dengan kapasitas untuk tidak sekadar hadir (presence) dan mewakili (stand for) agar mampu memengaruhi (influence) sekaligus merepresentasi (act for) seluruh rakyat Indonesia, terutama dalam hal mewujudkan kesetaraan gender.

 

Secara khusus, penelitian kebijakan ini memusatkan perhatian terkait pemenuhan hak politik perempuan Indonesia melalui peningkatan kualitas dan kuantitas representasi politik perempuan agar dapat mempengaruhi penyusunan kebijakan publik.

Penelitian Kebijakan ini mengidentifikasi kebijakan-kebijakan responsif gender terkait representasi politik perempuan yang ada serta implementasinya terhadap kehidupan perempuan di Indonesia. Penelitian Kebijakan ini juga memberi gambaran tentang representasi politik perempuan anggota DPR-RI terhadap pembuatan dan penyusunan kebijakan kesetaraan dan keadilan gender. Selain itu juga mengidentifikasi masalah dan peluang yang mendorong lahirnya RUU KKG dengan harapan dapat melindungi dan memenuhi hakikat kesetaraan gender di Indonesia.

Sampai dengan hari ini sangat sedikit penelitian yang secara komprehensif memberi rekomendasi tentang penyusunan dan pembahasan RUU KKG di Indonesia, terutama dari sisi dampak terhadap perempuan dalam ranah kehidupan politik dan publik. Padahal, dalam memperkuat representasi politik perempuan, diperlukan sebuah kerja advokasi bersama dengan melibatkan kelompokkelompok ekstraparlemen, yaitu organisasi masyarakat sipil dan partai politik. Sebagai perwakilan suara dari masyarakat di luar parlemen, organisasi-organisasi masyarakat sipil berperan penting menjembatani dan mendukung dalam peran dan fungsi parlemen, untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Karena itu, kiranya penting melihat representasi politik perempuan anggota DPR-RI dan kekuatan organisasi masyarakat sipil dalam menghasilkan kebijakan-kebijakan responsif gender—dalam konteks ini Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender.

Dari hasil penelitian kebijkaan ini WRI merumuskan Kertas Penelitian Kebijakan (Policy Research Paper) untuk mendorong disahkannya RUU KKG sebelum masa jabatan anggota DPR berakhir pada medio 2014. Penelitian kebijakan ini menunjukkan betapa pentingnya RUU KKG. Dengan adanya RUU KKG yang nantinya akan disahkan menjadi Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (UU KKG) diharapkan dapat mendorong terbentuknya pemahaman tentang kesetaraan gender mulai di tingkat keluarga, pemerintah, hingga masyarakat. Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender akan mengukuhkan sistem dan mekanisme kesetaraan gender di seluruh lembaga negara melalui percepatan strategi pengarusutamaan gender, termasuk perumusan dan penerapan anggaran responsif gender. Instansi dan masyarakat umum akan mengacu pada Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di tingkat lembaga, masyarakat sampai tingkat terkecil keluarga.

Dalam rangka memaparkan hasil penelitian kebijakan ini, WRI mengadakan seminar publik dan meluncurkan Policy Research Paper pada hari ini, Kamis 16 Januari 2014.

 

Jakarta, 16 Januari 2014

Women Research Institute