Event / Seminar

Published: 20/01/2014

Women Research Institute (WRI) berpandangan bahwa Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) merupakan kebijakan yang penting untuk diperjuangkan. Bentuk dukungan WRI terhadap inisiatif parlemen ini adalah dengan melakukan penelitian kebijakan untuk mengidentifikasi masalah dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk proses legalisasi RUU KKG.

 

Pada akhir 2013, penelitian kebijakan telah selesai dilakukan dan menghasilkan Policy Paper dan Policy Brief. Pada 16 Januari 2014 WRI kemudian mengadakan Seminar Publik bertema “Representasi Politik Perempuan: Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender”. Seminar ini sebagai sarana penyebarluasan hasil penelitian dan rekomendasi WRI terhadap RUU KKG. Seminar dilaksanakan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Antusiasme masyarakat terhadap seminar ini sangat besar, terbukti dari jumlah peserta yang mencapai 144 dari berbagai kalangan seperti dari pemerintahan, DPR-RI, Partai Politik, kalangan universitas atau pusat kajian universitas, NGO, Funding Agency/Embassy, dan media.

 

Moderator seminar adalah Debra H. Yatim dengan lima orang pembicara, yaitu Edriana Noerdin (Direktur Penelitian WRI), Sumarjati Arjoso (Anggota DPR-RI Komisi VIII Fraksi Gerindra, dan Ketua BAKN DPR-RI), Soemintarsih Muntoro (Anggota DPR-RI Komisi VIII Fraksi Hanura), Ratna Batara Munti (Direktur Eksekutif LBH Apik dan Koordinator JKP3), dan Chusnul Mar’iyah (Dosen FISIP UI dan Presiden Direktur CEPP).

 

Sebagai pembicara pertama, Edriana Noerdin memaparkan hasil penelitian WRI mengenai representasi politik perempuan dan kaitannya dengan RUU KKG. Beberapa fakta hasil survey WRI pun diberikan, salah satunya terkait kinerja anggota DPR-RI. Sebanyak 45% responden mengatakan kurang terwakili dan 23% merasa terwakili. Sementara itu, 67% responden merasa tidak pernah ada dialog dari anggota DPR-RI dengan konstituennya.

 

Terkait RUU KKG, sebanyak 67% responden tidak mengetahui dan memahami adanya kebijakan ini. Namun kesadaran masyarakat akan pentingnya kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki-laki dalam berpolitik cukup tinggi. Sebanyak 38% responden perempuan dan 37% responden laki-laki setuju akan perlunya kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki-laki di bidang politik, 6% responden perempuan dan 4% responden laki-laki menyatakan sangat setuju, sementara 4% responden perempuan dan 6% responden laki-laki menyatakan tidak setuju.

 

Menanggapi isu ini, Sumarjati Arjoso memaparkan beberapa kendala dalam pencapaian kesetaraan dan keadilan gender di bidang politik. Beberapa diantaranya adalah penempatan nomor urut yang berpengaruh terhadap keterpilihan, kualitas dan integritas caleg yang baik, dan pendidikan bagi pemilih tentang pentingnya perspektif gender dan peran perempuan dalam pengambilan kebijakan.

 

Sementara menurut Soemintarsih Muntoro dan Ratna Batara Munti, kinerja DPR-RI terutama anggota perempuan masih harus ditingkatkan lagi, khususnya dalam membela kepentingan perempuan. Soemintarsih berpendapat anggota DPR-RI perempuan memiliki pengaruh terhadap alokasi anggaran responsive gender di tiap-tiap bidang kerja. Kendala lain yang dipaparkan oleh Soemintarsih sehubungan dengan RUU KKG adalah adanya benturan sosial dan budaya terkait argumen agama. Untuk itu diperlukan keterbukaan, pembahasan, dan pengawalan bersama dengan anggota KPP-RI dan ormas perempuan, salah satunya JKP3.

 

Chusnul Mar’iyah sebagai pembicara terakhir memberikan beberapa masukan terhadap proses RUU KKG yang dinilai masih mandeg ini. Ia mengatakan advokasi terhadap kebijakan ini harus dilakukan dengan melakukan counter-argument secara kritis dan tepat terhadap diskriminasi gender yang terjadi, salah satunya ketika itu menyangkut nilai agama. Dialog dan pendekatan langsung ke partai untuk memberikan rancangan kerja yang memperjuangkan isu gender juga diperlukan, sehingga masyarakat tahu partai mana yang sungguh-sungguh peduli akan isu gender.

 

Seminar pun ditutup dengan sesi tanya jawab dan tanggapan dari peserta terhadap pembicara. Cukup banyak peserta yang tidak hanya bertanya, tetapi memberikan tanggapan kepada para pembicara sesuai dengan kondisi di masyarakat yang selama ini mereka hadapi. Melalui seminar ini WRI memberikan produk WRI berupa Policy Paper dan Policy Brief kepada para peserta. 

 

Unduh:

Laporan Penyelenggaran Seminar Publik Representasi Politik Perempuan

 

Artikel terkait:

Anggota DPR-RI Perempuan dan Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia: Rancangan Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender